Upaya Wujudkan Impian Bersama, Komisi I DPRD Pangkalpinang Belajar ke Depok

Kesehatan82 Dilihat

Depok, suarababel.com — Universal Health Coverage (UHC), yaitu program jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat saat menggunakan layanan kesehatan.

UHC 100% bagi masyarakat Pangkalpinang, telah menjadi mimpi bersama Komisi I DPRD yang di ketuai Dio Febrian ini.

Sehingga para wakil rakyat ini harus belajar ke Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Depok. Yang sukses melaksakana program jaminan kesehatan merata, adil dan berkualitas tersebut.

Pemerintah Kota Depok telah mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama. Depok Sudah melampaui target nasional UHC sebesar 98% dari seluruh penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta program JKN.

Saat ini masyarakat Kota Depok, jika berobat cukup pakai KTP di puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Hari ini kami belajar bagaimana upaya Kota Depok Mampu meraih UHC 100 %. Kota ini mendapatkan penghargaan karena berada diatas rata-rata target nasional yaitu 98% UHC dari seluruh penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN,” beber Dio Febrian, Selasa (03/12/2024).

“Mimpi kami Komisi I adalah Pangkalpinang Kedepan bisa meraih UHC 100 % karena banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian, yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini, memiliki 4 analisa positif, yaitu manfaat bagi warga Kota Pangkalpinang, jika program UHC 100% segera diberlakukan.

1. Kecepatan layanan, masyarakat yang sakit, yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat langsung dilayani di RS jika dirawat, dan kepesertaan akan aktif paling lama 3×24 jam.

2. Pembiayaan daerah, UHC lebih ringan dibandingkan dengan mekanisme bansos.

3. UHC berdampak lebih luas dirasakan oleh masyarakat yang termasuk di kriteria PBI. Karena jika ada satu orang anggota keluarga yang sakit, maka seluruh anggota keluarganya juga akan didaftarkan dalam kepesertaan JKN PBI ini dan akan aktif maksimal 3×24 jam.

4. Memotong jalur birokrasi, karena tidak perlu pengantar dari Kelurahan, bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukannya telah terdaftar sebagai warga Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *