JAKARTA, – Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yunus Wonda sedianya bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Perkara ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yunus.
“Akan kami panggil ulang,” tutur Jaksa tersebut.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Yunus Wonda merupakan anggota DPR Papua dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam struktur fraksi, Yunus Wonda menjabat sebagai penasehat.
/NIRMALA MAULANA ACHMAD Gubernur Papua Lukas Enembe tiga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2022) sore.
Sebagaimana diberitakan, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Kemudian, terhadap Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Pasalnya, KPK menduga Lukas Enembe hendak melarikan diri ke luar negeri.
Saat ini, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
[KOMPAS]