Seorang Warga Negara Asing (WN) Singapura, MB (66) ketahuan memiliki KTP Indonesia selama bertahun-tahun. Ia akan dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan MB sudah berada di Indonesia sejak 1984.
Dari hasil pemeriksaan, tujuan MB masuk ke Indonesia untuk menempuh pendidikan. MB menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
“Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” kata Arief, Selasa (20/6).
Arief menyebut MB mendapatkan dokumen kependudukan pada 2011. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, MB mendapat akta lahir.
“KTP menggunakan nama [Inisial] Y, lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura,” katanya.
Menurut Arief, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.
“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menjadi dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.
“Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” katanya.
Arief beralasan keberadaan WN Sngapura yang tak terendus apara ini lantaran pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas kepada MB, yakni dideportasi ke negara asalnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal,” kata Hendro.
Tak itu saja, Hendro menjelaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain, yaitu pencantuman dalam daftar cekal tangkal.
“Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.
“Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap,” kata Hendro.
Hendro menyebut pihaknya bakal mendeportasi MB pada 22 Juni 2023.
“Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja,” pungkas Hendro.
[CNN]