BANGKA BELITUNG- LIma organisasi profesi kesehatan, Rabu 10 Mei 2023 besok akan mengadakan aksi unjuk rasa tolak Rencana Undangan- undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Adapun lima oraganisasi profesi kesehatan yang akan unjuk rasa tolak RUU Kesehatan tersebut, di antaranya seperti, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kemudian, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Rencana kami besok akan mengadakan aksi yang sama di tingkat kecamatan atau di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Bangka Barat,” ucap Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bangka Barat Tri Hardani, saat dikonfirmasi wowbabel, Selasa 9 Mei 2023.
Dengan adanya aksi unjuk rasa tolak RUU Kesehatan ini, Tri Hardani berharap dapat dikaji dan di tunda terlebih dahulu agar mempertimbangkan beberapa poin yang memberatkan lima oraganisasi profesi kesehatan ini.
“Kami berharap adanya penundaan RUU Kesehatan omnibus law itu, dan dapat dikaji lagi. Karena ini kan secara kasat mata itu pembahasan RUU ini terlihat terburu-buru, terkesan, sembunyi-sembunyi dan tidak transparan,” ujarnya.
Kemudian, Tri Herdani mengatakan dalam rencangan undangan-undang (RUU) kesehatan Omnibus Law tersebut juga pihaknya tidak diikutsertakan.
“Kami dari sisi organisasi profesi ini yang sudah puluhan tahun, tapi kurang terlibat, bahkan terlibat tapi tidak didengarkan masukan-masukan kami. itu yang kami sayangkan,” tuturnya.
Tri Hardani menjelaskan aksi yang sama ini juga diadakan di seluruh Indonesia pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin dengan melibatkan lima oraganisasi profesi kesehatan.
“Jadi aksi yang sama ini kemarin (Senin 8 Mei 2023-Read) sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, itu di pusat, provinsi, dan di Bangka Belitung juga sudah diadakan di RSBT Pangkalpinang. Kemudian di Kabupaten lain juga sudah mengadakan, hanya saja di kabupaten Bangka Barat baru hari ini,” jelasnya.
Diketahui, aksi unjuk rasa ini terkait penolakan pembahasan Rancangan Undangan-undang (RUU) Kesehatan OBL, Pencabutan UU Profesi kesehatan, dokter, perawat, bidan dan kefarmasian.(*)