Pemkab Belitung Siapkan Revisi Wilayah Pertambangan Rakyat yang Tumpang Tindih

Bupati Djoni Alamsyah saat diwawancarai terkait masalah WPR. (Foto : Arif/RRI).
Penulis: Redaksi
Minggu, 18 Januari 2026 | 14:00:10 WIB

Belitung - Pemerintah Kabupaten Belitung akan segera melakukan revisi terhadap usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Revisi dilakukan setelah ditemukan adanya tumpang tindih wilayah dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan masih terdapat irisan antara lokasi WPR yang diusulkan dengan wilayah IUP yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Usulan WPR sebenarnya sudah kami sampaikan ke provinsi. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang, memang masih ada overlap dengan IUP PT Timah. Karena itu, kami segera melakukan revisi,” ujar Djoni usai menghadiri rapat koordinasi kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Tanjungpandan, Selasa (13/1/2026).

Ia menyebutkan, wilayah WPR yang diusulkan berada di Kecamatan Membalong, Sijuk, dan Badau. Di beberapa titik, koordinat lokasi pertambangan rakyat tersebut saling beririsan dengan wilayah izin pertambangan yang sudah ada.

Pemkab Belitung menargetkan proses revisi dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari agar segera disampaikan kembali ke pemerintah provinsi.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani meminta seluruh kepala daerah yang masih mengalami kendala dalam pengusulan WPR untuk segera melakukan perbaikan dokumen dan data wilayah.

“Untuk Januari ini baru tiga kabupaten yang sudah siap, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Kabupaten lainnya, termasuk Belitung, Bangka, dan Bangka Barat masih dalam tahap revisi dan akan menyusul,” kata Hidayat.

Ia menegaskan, percepatan revisi sangat penting agar proses penerbitan perizinan WPR dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Reporter: Redaksi