Gubernur Babel Dorong Raperda Tambang Berkeadilan, Tegaskan Harus Berpihak ke Masyarakat

Gubernur Hidayat Arsani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Babel terkait Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral 2026.
Penulis: Redaksi
Senin, 19 Januari 2026 | 20:35:04 WIB

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Tahun 2026, Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Babel itu juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral, sekaligus pengambilan keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan dihadiri unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menata sektor pertambangan mineral agar lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Raperda ini adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan pertambangan mineral di Bangka Belitung,” ujar Hidayat.

Ia menekankan, pengelolaan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada ekonomi semata, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Pertambangan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Gubernur juga menyambut baik pembentukan Panitia Khusus DPRD yang akan membahas Raperda tersebut secara mendalam dan komprehensif.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dilakukan secara terbuka, cermat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” tutupnya.

Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini disusun sebagai dasar penataan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan, termasuk percepatan pengaturan pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang kuat, transparan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Reporter: Redaksi