DPRD dan Pemprov Babel Datangi Kemenkeu, Tagih DBH Royalti Timah Rp1,078 Triliun

DPRD dan Pemprov Babel melakukan kunjungan ke Kemenkeu untuk menagih DBH royalti timah sebesar Rp1,078 triliun.
Penulis: Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026 | 15:10:09 WIB

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Babel mengambil langkah langsung ke pemerintah pusat untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap pertambangan timah yang belum sepenuhnya diterima daerah. Upaya tersebut dilakukan dengan menyambangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Eddy Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD, serta Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah Fery Afriyanto.

Didit menyampaikan, total DBH yang diperjuangkan mencapai Rp1,078 triliun, yang berasal dari royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah. Nilai tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025.

“Daerah sudah menjalankan kewajibannya kepada negara. Saat ini kami meminta hak Bangka Belitung sesuai aturan yang berlaku,” ujar Didit dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini perhitungan DBH oleh pemerintah pusat masih menggunakan tarif royalti 3 persen. Padahal, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah telah dinaikkan menjadi 7,5 persen sejak April 2025, sehingga terdapat selisih 4,5 persen yang belum masuk dalam perhitungan DBH.

“Data yang kami miliki mencatat volume ekspor timah sekitar 48 ribu ton hingga November 2025, belum termasuk produksi Desember,” katanya.

Menurut Didit, dengan harga timah dunia yang sempat mendekati 43 ribu dolar AS per metrik ton, potensi penerimaan daerah dari sektor ini sangat signifikan. Dana tersebut dinilai mampu membantu mengatasi tekanan fiskal dan defisit anggaran yang dialami sejumlah kabupaten dan kota di Bangka Belitung.

Lebih lanjut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel telah menyepakati arah pemanfaatan DBH tersebut jika terealisasi. Prioritas penggunaan dana akan difokuskan pada kepentingan masyarakat, seperti penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta percepatan pembangunan infrastruktur.

“Jika dana ini disalurkan, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat Bangka Belitung,” tegas Didit.

Melalui pertemuan langsung dengan Kementerian Keuangan, DPRD Babel berharap pemerintah pusat segera melakukan verifikasi dan penyesuaian perhitungan DBH royalti timah, sehingga hak daerah dapat segera disalurkan guna memperkuat pelayanan publik dan stabilitas keuangan daerah.

Reporter: Redaksi