KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan dokumen itu pada Sabtu (13/6/2026). "Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," ujarnya.
Lokasi penggeledahan meliputi Kantor Bupati, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Dinas Bupati, serta rumah Abi Nurwardani yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. KPK menduga dokumen yang disita akan memperkuat alat bukti dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang menjadi awal pengungkapan perkara ini.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Edison, ada Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Adi Triyadi yang merupakan keponakan dan orang kepercayaan Edison, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga penerimaan uang mencapai Rp500 juta dari pihak swasta. Uang tersebut diduga terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
Pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi pintu masuk perkara ini. KPK mencurigai adanya kesepakatan antara pejabat daerah dengan penyedia barang untuk memenangkan proyek tertentu. Dokumen yang disita diharapkan mengungkap aliran dana dan peran masing-masing tersangka secara lebih rinci.
Budi Prasetyo menambahkan, dokumen-dokumen tersebut akan didalami untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan alat bukti yang sudah ada. "Proses penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Edison. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan tersangka lain atau proyek-proyek lain yang terindikasi korupsi.
KPK mengingatkan bahwa keempat tersangka masih berstatus terdakwa dan belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum berjalan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Masyarakat diimbau mengawal kasus ini agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.