Kapolda Babel Sebut Penanaman 3.000 Pohon di Pantai Rebo sebagai Cara Bayar Utang ke Alam Akibat Tambang

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 12:13:31 WIB
Kapolda Babel memimpin penanaman 3.000 pohon di Pantai Rebo sebagai upaya pemulihan lingkungan.

PANGKALPINANG — Sebanyak 3.000 bibit pohon ditanam di lahan seluas tiga hektare di Pantai Rebo, Kabupaten Bangka, Rabu (8/7). Bibit tersebut terdiri dari 2.000 mangrove dan 1.000 cemara laut. Kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 yang sempat tertunda karena padatnya agenda kepolisian.

Utang Lingkungan Akibat Tambang dan Tebang Liar

Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor T. Sihombing mengatakan bahwa selama puluhan tahun, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menikmati hasil sumber daya alam dari sektor kelautan, kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan mineral. Namun, pemanfaatan itu tidak diimbangi dengan upaya pemulihan.

"Selama ini banyak pohon yang ditebang, tetapi tidak semuanya diganti dengan penanaman kembali. Artinya kita masih memiliki utang terhadap lingkungan," kata Viktor di lokasi kegiatan.

Ia menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak hanya soal estetika, tetapi juga mengancam ketahanan ekologi dan pangan masyarakat Bangka Belitung. "Kalau aksi kita positif, alam akan bereaksi positif. Sebaliknya, kalau aksi kita negatif, alam juga akan memberikan reaksi negatif kepada kita. Banjir dan longsor yang terjadi di berbagai daerah merupakan salah satu bentuk reaksi alam akibat kerusakan lingkungan," ujarnya.

Baru 297 Hektare Lahan Direklamasi sejak 2022

Viktor memaparkan bahwa Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak 2022 hingga 2025 telah menanam sekitar 150.620 bibit pohon di lahan seluas kurang lebih 297,1 hektare. Angka itu masih jauh dari luas lahan yang perlu dipulihkan di provinsi kepulauan tersebut.

"Kalau dibandingkan dengan luas lahan yang perlu dipulihkan tentu masih kecil. Karena itu, upaya ini harus terus dilakukan agar lingkungan menjadi lebih hijau, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Viktor.

Pada kegiatan reklamasi tahun ini, Polda Babel bersama jajaran Polres melaksanakan reklamasi pada lahan seluas total 14 hektare secara serentak. Penanaman ini merupakan dukungan terhadap program reklamasi yang dicanangkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Penegakan Hukum bagi Perusak Lingkungan Diperkuat

Kapolda menegaskan bahwa upaya pelestarian lingkungan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah dan kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sebab, pemanfaatan lahan dan sumber daya alam masih terus berlangsung sehingga harus diimbangi dengan rehabilitasi.

Selain pendekatan preemtif dan preventif, Polda Babel juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan. "Preemtif, preventif, dan represif harus berjalan seimbang. Penegakan hukum diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan sehingga keberlanjutan lingkungan tetap terjaga," kata Viktor.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat mendukung upaya menjaga kawasan hutan serta ruang publik agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. "Kegiatan reklamasi dengan penanaman pohon ini merupakan bentuk aksi positif agar alam memberikan reaksi positif kepada kita," pungkasnya.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top