JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi mengumumkan perubahan status rekening tabungan dan giro yang akan berlaku efektif pada 10 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mewajibkan bank umum untuk mengelola rekening nasabah secara lebih ketat, transparan, dan aman.
Melalui kebijakan terbaru ini, BRI mengklasifikasikan rekening tabungan dan giro ke dalam tiga kategori utama. Pertama, Rekening Aktif, yaitu rekening yang masih sering digunakan untuk transaksi. Kedua, Rekening Tidak Aktif, yakni rekening yang jarang bertransaksi dalam periode tertentu. Ketiga, Rekening Dormant, yaitu rekening yang sudah lama tidak digunakan dan masuk kategori pasif.
Pembagian status ini bukan tanpa alasan. BRI ingin memastikan setiap rekening yang ada benar-benar digunakan secara optimal oleh pemiliknya. Langkah ini juga menjadi tameng untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti penampungan dana ilegal atau tindak pidana pencucian uang.
Direktur Operations BRI Hakim Putratama menegaskan bahwa penyesuaian ini adalah bentuk komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang aman di tengah lonjakan transaksi digital masyarakat. “BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa BRI tidak hanya sekadar mengikuti aturan OJK, tetapi juga proaktif dalam melindungi nasabah dari risiko kejahatan finansial. Bagi nasabah di Bangka Belitung yang mungkin memiliki rekening jarang dipakai, kebijakan ini menjadi pengingat untuk segera melakukan transaksi atau menghubungi bank agar status rekening tetap aktif.
Bagi nasabah yang khawatir rekeningnya berubah status, langkah paling mudah adalah melakukan transaksi secara berkala. Baik melalui mobile banking, ATM, maupun teller di kantor cabang terdekat seperti di Pangkalpinang atau Sungailiat. Jika rekening sudah terlanjur masuk kategori tidak aktif atau dormant, nasabah dapat mengajukan aktivasi ulang dengan mendatangi kantor BRI dengan membawa dokumen identitas diri.
Kebijakan ini mulai berlaku 10 Mei 2026, sehingga masih ada waktu bagi nasabah untuk menyesuaikan kebiasaan bertransaksi. Jangan sampai rekening yang berisi dana tabungan atau giro tiba-tiba terkunci karena dianggap dormant oleh sistem.