BANGKA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka peluang bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk mengelola tambang timah sebagai usaha tambahan. Langkah ini diambil karena potensi timah di wilayah itu dinilai masih melimpah dan layak menjadi sumber pendapatan baru bagi koperasi.
Arie Prima Jaya menjelaskan, koperasi yang ingin bergerak di sektor pertambangan wajib menjalin kemitraan dengan PT Timah Tbk sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, mereka harus menyesuaikan bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan memiliki Surat Izin Usaha Jasa Penambangan (SIUJP).
"Kesiapan koperasi bersangkutan akan menentukan peran mereka apakah sebagai penambang, pengumpul atau bidang lain yang berkaitan dengan usaha tambang," kata Arie, Kamis (16/7/2026).
Meski mendapat izin usaha tambahan, setiap KDMP tetap wajib menjalankan tujuh unit usaha utama secara nasional. Usaha itu meliputi klinik, apotek, toko sembako, dan simpan pinjam.
"Tujuh usaha primer ini akan ada pada setiap koperasi ditambah nantinya usaha lain sesuai potensi daerahnya," ujar Arie. Ia mencontohkan, daerah lain bisa mengembangkan usaha berbasis nanas atau sawit sesuai sumber daya masing-masing.
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menargetkan pembentukan 393 Koperasi Desa Merah Putih. Hingga saat ini, 294 unit telah memasuki tahap pembangunan gedung, dan 114 di antaranya sudah selesai.
Arie mengakui, kendala utama yang dihadapi adalah ketersediaan lahan. "Mempertimbangkan lokasi dan luasannya," katanya.
Dari sektor pertambangan, baik melalui kegiatan penambangan langsung maupun jasa usaha terkait, setiap koperasi diproyeksikan bisa meraih omzet hingga Rp 1 miliar per bulan. Angka ini menjadi daya tarik utama bagi koperasi yang berlokasi di wilayah kaya timah seperti Bangka Belitung.