Pencarian

Nelayan Teluk Kelabat Bangka Desak Penghentian Permanen Tambang Ilegal, Ekosistem Hancur dan Hasil Tangkapan Anjlok 70 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 • 18:12:01 WIB
Nelayan Teluk Kelabat Bangka Desak Penghentian Permanen Tambang Ilegal, Ekosistem Hancur dan Hasil Tangkapan Anjlok 70 Persen
Nelayan Teluk Kelabat mendesak penghentian permanen tambang ilegal yang merusak ekosistem pesisir.

BANGKA BELITUNG — Perjuangan nelayan Teluk Kelabat Dalam untuk membebaskan wilayah tangkap mereka dari jerat tambang ilegal memasuki titik krusial. Meskipun aparat gabungan telah menertibkan sejumlah ponton penambang, warga menilai tindakan itu hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar masalah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Nomor 3 Tahun 2020, Teluk Kelabat Dalam ditetapkan sebagai zona zero tambang. Kawasan ini menjadi tumpuan hidup nelayan dari empat kecamatan di sekitarnya.

Kerugian Nelayan Capai Puluhan Juta Per Bulan

Penurunan hasil tangkapan yang mencapai 60 hingga 70 persen bukan sekadar angka. Bagi nelayan, ini berarti pendapatan harian mereka berkurang drastis, sementara biaya melaut tidak berubah.

Aktivitas penambangan liar tidak hanya mengaduk dasar laut, tetapi juga merusak ekosistem mangrove yang menjadi tempat berkembang biak ikan. Terumbu karang yang selama ini menjadi rumah bagi biota laut juga hancur.

JagaTani: Ini Kejahatan Lingkungan Sistemik, Bukan Pelanggaran Biasa

Ketua Nasional JagaTani, Maslam Danuri, menegaskan bahwa praktik tambang di zona terlarang itu memenuhi unsur tindak pidana berat. Ia menyoroti adanya pembiaran yang disengaja oleh pihak-pihak tertentu.

"Kami melihat ada pembiaran yang disengaja. Jangan berlindung di balik dalih 'bukan perusahaan yang mengoperasikan' ketika IUP masih menggantung di sana. Secara hukum, membiarkan kawasan yang secara tata ruang dilarang untuk ditambang tetap beroperasi adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi lingkungan," ujar Maslam.

Menurutnya, tindakan ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 secara eksplisit mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Penegakan Hukum Harus Sasar Aktor Intelektual

Maslam mendesak aparat tidak hanya menertibkan ponton-ponton ilegal di lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual di balik operasi tambang tersebut. Ia menilai penertiban yang hanya menyasar pekerja di lapangan tidak akan efektif.

"Negara harus berani mencabut IUP di kawasan tersebut secara permanen. Jika IUP tetap dibiarkan ada, maka itu adalah legitimasi halus bagi para penambang ilegal untuk terus beroperasi," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait desakan tersebut. Nelayan berharap aparat segera bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Bagikan
Sumber: kabarindoraya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks