Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur, 3 Kecamatan Masuk Zona Tambang Rakyat

Penulis: Jonatan Nasution  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33:31 WIB
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 760 hektare di tiga kecamatan di Belitung Timur.

PANGKALPINANG — Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady, menyampaikan bahwa pengumuman pembagian blok ini merupakan kewajiban sebelum IPR diterbitkan. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

Luas Lahan dan Sebaran Desa di Tiga Kecamatan

Secara administratif, WPR di Belitung Timur berada di Kecamatan Manggar, Kecamatan Damar, dan Kecamatan Gantung. Lahan yang masuk zona pertambangan rakyat mencapai 760 hektare dan sudah tercantum dalam dokumen pengelolaan WPR.

Berikut desa-desa yang termasuk dalam pembagian blok koordinat WPR:

  • Desa Sukamandi
  • Desa Lalang
  • Desa Padang

Alasan Belitung Timur Jadi Pilot Project

Penetapan Belitung Timur sebagai daerah percontohan tidak lepas dari kesiapan pemerintah daerah setempat. Dokumen pendukung dinilai lengkap dan koordinasi lintas sektor sudah berjalan baik sejak awal perencanaan.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas kegiatan pertambangan yang selama ini mereka geluti. Dengan adanya IPR, aktivitas penambangan rakyat diharapkan berjalan lebih tertib dan aman.

Prinsip Transparansi dalam Tata Kelola Tambang Rakyat

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, melalui Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Reskiansyah menegaskan bahwa pengumuman ini bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.

"Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan," ujar Noprial Riady mewakili Gubernur, Kamis (30/7/2026).

Dua Kabupaten Lain Menyusul

Selain Belitung Timur, dua kabupaten lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yakni Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya dipersiapkan untuk mengikuti tahapan serupa setelah pilot project di Belitung Timur berjalan.

Dengan adanya kepastian hukum ini, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi beroperasi secara ilegal. Masyarakat penambang diharapkan segera mengurus IPR melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar kegiatan usaha mereka mendapat perlindungan hukum.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: ayobangka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top