PANGKALPINANG — Dua persoalan utama terungkap dalam pemeriksaan BPK atas pengelolaan BPHTB di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pertama, pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang diberikan lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama. Kedua, kesalahan penggunaan dasar pengenaan pajak untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang.
Temuan ini tercatat dalam LHP LKPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025 yang telah diaudit. Total potensi kehilangan penerimaan daerah yang dihitung BPK mencapai Rp54.419.683,60.
NPOPTKP adalah batas nilai perolehan objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB. Dalam praktiknya, ketentuan ini hanya boleh diberikan satu kali kepada setiap wajib pajak. Namun, BPK menemukan adanya pemberian fasilitas tersebut secara berulang, yang berakibat pada berkurangnya objek pajak yang seharusnya dikenakan tarif.
Selain itu, pemeriksa juga menemukan kesalahan dalam penetapan dasar pengenaan pajak untuk transaksi lelang. Untuk skema penunjukan pembeli dalam lelang, BPK menilai penggunaan dasar pengenaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nilai pajak yang terutang menjadi lebih kecil dari seharusnya.
Persoalan BPHTB ini bukan pertama kalinya muncul di Pangkalpinang. Judul laporan yang menyebut "Lagi, BPK Temukan Masalah" mengindikasikan adanya temuan serupa pada periode pemeriksaan sebelumnya. Rekomendasi perbaikan yang pernah diberikan BPK pun disebut belum sepenuhnya dituntaskan oleh Pemkot Pangkalpinang.
Belum tuntasnya rekomendasi lama menjadi catatan penting, karena hal ini menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola pajak daerah belum berjalan optimal meski telah mendapat teguran dari lembaga pemeriksa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pangkalpinang maupun pihak eksekutif terkait tindak lanjut atas temuan terbaru ini.
Berdasarkan mekanisme pemeriksaan keuangan negara, pemerintah daerah yang menerima LHP wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, temuan tersebut akan kembali dicantumkan dalam laporan pemeriksaan tahun berikutnya dan berpotensi mempengaruhi opini atas LKPD.
Potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp54 juta ini merupakan angka yang relatif kecil dibandingkan total pendapatan asli daerah. Namun, persoalan tata kelola yang berulang dapat menjadi indikator lemahnya pengendalian internal di unit pengelola pajak daerah.
Publik Pangkalpinang menunggu komitmen nyata Pemkot untuk membenahi administrasi perpajakan, terutama dalam hal validasi data wajib pajak dan kepatuhan terhadap regulasi lelang, agar potensi kebocoran pendapatan tidak terulang di tahun-tahun mendatang.