BANGKA — Praktik pengelolaan dana kapitasi BPJS Kesehatan di 12 Puskesmas Kabupaten Bangka sepanjang 2025 dibeberkan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan. Selain salah hitung, sejumlah puskesmas disebut memotong jatah jasa pelayanan tenaga kesehatan untuk kebutuhan operasional internal tanpa dicatat secara rinci.
Total dana yang teridentifikasi sebagai operasional internal mencapai Rp 292,43 juta secara bruto. Setelah dipotong pajak dan iuran BPJS 1 persen, dana neto yang dikelola mencapai Rp 279.641.933,39.
Dana tersebut dipakai untuk kegiatan kantor, kegiatan internal pegawai, hingga pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Sebagian pengelolaan bahkan hanya didokumentasikan lewat buku catatan internal, tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti pengeluaran yang memadai.
BPK merinci enam puskesmas yang melakukan pemotongan dana jaspel, yakni Puskesmas Gunung Muda, Pemali, Bakam, Riau Silip, Puding Besar, dan Petaling. Skema yang dipakai berbeda-beda, ada yang memotong langsung 5–10 persen dari alokasi jasa pelayanan, ada pula yang menggunakan sisa dana akibat selisih perhitungan.
Menurut keterangan pengelola, dana ini juga digunakan untuk kegiatan sosial seperti santunan uang duka dan menjadi dana talangan belanja BLUD yang belum diakomodasi dalam RBA BLUD. Pengelola puskesmas menyatakan pengumpulan dana dilakukan secara terbuka dan telah disetujui seluruh pegawai.
Namun, persetujuan internal tersebut tidak mengubah ketentuan penggunaan dana kapitasi. Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 mengatur alokasi jasa pelayanan kesehatan digunakan khusus untuk pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan dan nonkesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Temuan lain menyangkut dasar pengelolaan yang dipakai seluruh puskesmas. Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/252/DINKES/2022 mengatur dana penerimaan puskesmas dikurangi dulu belanja operasional obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), baru sisanya dibagi 50 persen jasa sarana dan 50 persen jasa pelayanan.
Dalam praktiknya, seluruh puskesmas justru langsung membagi 50:50 dari penerimaan dana kapitasi tanpa mengurangi belanja obat dan BMHP. BPK menilai pola ini tidak sejalan dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan alokasi jasa pelayanan kesehatan minimal 60 persen dari penerimaan dana kapitasi.
Artinya, pola 50 persen yang diterapkan berpotensi membuat alokasi jasa pelayanan berada di bawah batas minimum regulasi.
BPK juga menemukan Puskesmas Belinyu, Kenanga, dan Batu Rusa memakai formula perhitungan jasa pelayanan yang berbeda dari ketentuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022. Kesalahan ini membuat total poin pembagi lebih kecil dari seharusnya, sehingga seluruh dana jasa pelayanan bisa terbagi habis hingga 100 persen meski ada pegawai dengan tingkat kehadiran di bawah 100 persen.
Bendahara JKN mengakui kertas kerja yang digunakan merupakan format lama yang dipakai sejak tahun sebelumnya dan belum ditinjau ulang. Kondisi ini menunjukkan lemahnya proses evaluasi dan pengawasan terhadap mekanisme pembayaran jasa pelayanan di tingkat puskesmas.
Secara keseluruhan, Pemkab Bangka menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas sebesar Rp 18,47 miliar dengan realisasi Rp 16,18 miliar atau 87,63 persen. Salah satu komponen belanja tersebut adalah jasa pelayanan kesehatan yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan nonkesehatan di 12 puskesmas.