Kejari Beltim Bakal Kaji Laporan 200 Hektare Lahan IUP PT Timah di Jangkar Asam Dikuasai Kebun Sawit

Penulis: Alfian Batubara  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:50:01 WIB
Kejari Belitung Timur akan mengkaji laporan penguasaan lahan IUP PT Timah seluas 200 hektare di Jangkar Asam oleh perkebunan sawit.

BELITUNG TIMUR — Penguasaan lahan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk kembali memicu pertanyaan publik. Di Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, sebuah perkebunan kelapa sawit swasta seluas sekitar 200 hektare dilaporkan beroperasi di atas lahan yang seharusnya menjadi wilayah tambang.

Laporan dugaan penyerobotan lahan ini kini tengah ditelaah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Timur, Bayu, membenarkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya, nanti ditindaklanjuti untuk laporannya, dan akan dibuatkan kajiannya kalau di bidang kami," ujar Bayu saat dikonfirmasi pada Kamis (13/8/2026).

Ketimpangan Penegakan Hukum dengan Kabupaten Belitung

Sorotan terhadap perkebunan sawit di Jangkar Asam menguat lantaran adanya perbedaan perlakuan hukum dibanding wilayah tetangga. Di Kabupaten Belitung, Kejaksaan Negeri setempat telah bergerak lebih dulu dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita ratusan hektare lahan sawit ilegal di kawasan Air Mungkui. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku.

Sementara itu, di Belitung Timur, perkebunan sawit di atas lahan IUP PT Timah justru masih beroperasi. Publik mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan preventif maupun represif yang dilakukan terhadap aktivitas di Jangkar Asam.

PT Timah Disebut Sudah Lakukan Mitigasi Hukum

Menanggapi persoalan ini, Bayu menyampaikan bahwa PT Timah sebenarnya telah mengambil langkah mitigasi hukum. Namun, ia tidak merinci lebih jauh bentuk mitigasi yang dimaksud.

Keterangan tersebut menjadi satu-satunya informasi resmi yang keluar dari Kejari Belitung Timur. Belum ada pernyataan lanjutan dari PT Timah maupun pihak perkebunan sawit yang disebut menguasai lahan.

Kajian yang akan dilakukan Kejari Beltim nantinya akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau cukup diselesaikan melalui mekanisme lain.

Apa Dampak Penguasaan Lahan IUP bagi Daerah?

Penguasaan lahan secara ilegal di area IUP berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pendapatan maupun kerusakan lingkungan. Lahan yang seharusnya digunakan untuk aktivitas pertambangan timah justru beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Selain itu, persoalan ini juga menciptakan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan dan perkebunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Konflik agraria semacam ini kerap berujung pada kerugian masyarakat sekitar yang tidak memiliki kepastian status lahan.

Hasil kajian Kejari Belitung Timur akan menjadi penentu apakah kasus Jangkar Asam berujung pada penetapan tersangka seperti yang terjadi di Air Mungkui, atau berhenti di tingkat administratif.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: bangkaindependent.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top