BANGKA BELITUNG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memastikan rapat paripurna yang membahas posisi Wakil Gubernur tidak berujung pada keputusan pemberhentian. Ia menegaskan tidak ada agenda copot-mencopot jabatan dalam mekanisme yang sedang berjalan di DPRD.
"Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur," kata Didit.
Menurutnya, DPRD masih berada di tahap awal, yakni mendengarkan dan mendalami alasan yang disampaikan oleh pihak pengusul. Proses ini, lanjut Didit, merupakan hak konstitusional fraksi-fraksi yang ada di DPRD, bukan keputusan pribadi.
Soal latar belakang hukum yang menjadi akar persoalan posisi Wakil Gubernur, Didit menegaskan DPRD tidak akan masuk ke ranah pengadilan. Prinsipnya, lembaga legislatif menunggu keputusan hakim yang berwenang.
"Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim, maka biarkan proses hukum berjalan," tegasnya.
DPRD hanya akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan selama posisi Wakil Gubernur tengah bermasalah. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Didit menjelaskan bahwa paripurna yang digelar Senin lalu baru sebatas forum mendengarkan. Pihak pengusul menyampaikan alasan dan DPRD mendalami substansi yang diajukan.
Ia menekankan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai koridor konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan final tidak akan diambil sebelum melalui tahapan-tahapan yang semestinya.
Hingga saat ini, DPRD masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan. Sikap yang diambil adalah menghormati seluruh proses yang ada, baik di ranah legislatif maupun yudikatif.