WNA China 59 Tahun Dideportasi dari Bangka Tengah, Izin Tinggalnya Disalahgunakan untuk Bekerja di PT BTAG

Penulis: Jonatan Nasution  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:45:01 WIB
WNA China berinisial WX (59) dideportasi dari Bangka Tengah karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di PT BTAG.

PANGKALPINANG — Seorang warga negara asing asal China berinisial WX (59) harus menjalani deportasi dari Kepulauan Bangka Belitung setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia bekerja di PT BTAG, Kabupaten Bangka Tengah, tanpa memiliki izin kerja yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, membenarkan penindakan tersebut. Pihaknya menyebut WX telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sesuai regulasi yang berlaku.

Bermula dari Gerak-Gerik Mencurigakan Pengawas Lapangan

Kasus ini terbongkar saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan WNA di Bangka Tengah pada Kamis (13/8/2026). Saat itu, pengawas lapangan perusahaan berinisial AE justru menyatakan tidak ada WNA yang bekerja di perusahaan tersebut.

Pernyataan AE dianggap janggal oleh petugas. Tim kemudian melakukan penyisiran ke area perusahaan dan meminta keterangan dari karyawan serta warga sekitar. Hasilnya, WX ditemukan berada di lokasi perusahaan tersebut.

Izin Tinggal B1, Bekerja di Perusahaan

Pemeriksaan data melalui Sistem Keimigrasian (SIMKIM) menunjukkan WX merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks B1 yang diperuntukkan bagi wisatawan, kunjungan keluarga, atau transit. Izin tersebut seharusnya berlaku hingga 5 September 2026.

Alih-alih berwisata, WX justru bekerja di PT BTAG. Saat diperiksa, ia tidak kooperatif dan langsung digelandang ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan yang dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan WX melakukan pelanggaran penggunaan izin tinggal. Imigrasi kemudian menetapkan sanksi deportasi dan memperingatkan pihak manajemen perusahaan agar mematuhi regulasi perekrutan tenaga kerja asing.

Imbauan Tegas untuk Perusahaan Penjamin WNA

Ahmad Khumaidi menegaskan setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin tinggal yang diberikan memiliki peruntukan khusus yang tidak bisa disalahgunakan.

"Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/8/2026).

Kantor Imigrasi Pangkalpinang berkomitmen memperketat pengawasan orang asing di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta pihak perusahaan yang mempekerjakan atau menjadi penjamin WNA.

Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan orang asing di daerah memberikan manfaat dan tidak melanggar hukum keimigrasian.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top