TOBOALI — Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kurniawan, menilai perhatian Presiden terhadap pembangunan wilayah dalam pidato kenegaraan baru-baru ini harus menjadi momentum akselerasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, tanpa regulasi khusus, daerah kepulauan akan terus dirugikan dengan pendekatan kebijakan yang seragam dengan wilayah daratan.
"Kami mengapresiasi komitmen Presiden terhadap pemerataan pembangunan. Namun bagi kami di daerah kepulauan, komitmen tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan yang konkret. RUU Daerah Kepulauan harus segera dituntaskan menjadi Undang-Undang," ucapnya, Sabtu (15/08).
Kurniawan menjelaskan, karakter geografis Kepulauan Bangka Belitung yang terpisah-pisah membuat biaya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik jauh lebih tinggi dibandingkan daerah di daratan utama. Kondisi ini kerap tidak terakomodasi dalam skema pendanaan pemerintah pusat yang berlaku umum.
Ia menegaskan, regulasi daerah kepulauan diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk memperhitungkan sejumlah aspek penting. Beberapa di antaranya adalah biaya kemahalan geografis, konektivitas antarpulau, hingga pengelolaan sumber daya kelautan yang berkeadilan.
Bangka Selatan sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kepentingan besar terhadap lahirnya undang-undang ini. Kurniawan menyoroti ironi bahwa daerah kepulauan memiliki wilayah laut yang luas, namun manfaat ekonominya belum sebanding dengan beban pembangunan yang harus ditanggung pemerintah daerah.
"Jangan sampai daerah kepulauan hanya memiliki wilayah laut yang luas, tetapi manfaat ekonominya tidak sebanding dengan beban pembangunan yang harus ditanggung pemerintah daerah. Laut harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan justru menjadi faktor pembentuk ketimpangan," tegasnya.
Lebih lanjut, politikus PKB itu menyebutkan bahwa regulasi ini juga penting untuk mengatur skema pendanaan yang lebih adil bagi daerah kepulauan. Tanpa aturan yang jelas, pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan di pulau-pulau kecil akan terus terkendala keterbatasan anggaran.
Kurniawan berharap DPR RI periode 2024-2029 dapat menempatkan RUU Daerah Kepulauan sebagai salah satu prioritas legislasi nasional. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di kepulauan, untuk terus menyuarakan urgensi regulasi ini hingga disahkan.