SUNGAILIAT — Bupati Bangka Feri Insani memastikan proses penyaluran plasma PT Gunung Maras Lestari (GML) kepada masyarakat delapan desa tidak akan membebani penerima dengan utang. Ia menegaskan hak plasma 20 persen harus diserahkan secara adil dan tuntas.
"PT Gunung Maras Lestari tidak boleh membebani masyarakat dengan utang dalam program plasma. Jangan sampai masyarakat menerima hak plasma 20 persen, tetapi masih dibebani kewajiban utang," tegas Feri dalam dialog dengan perwakilan massa di Sungailiat, Kamis (6/8/2026).
Lahan yang akan disalurkan kepada masyarakat mencapai sekitar 2.700 hektare, atau 20 persen dari total kebun inti PT GML yang luasnya kurang lebih 13.000 hektare. Feri menyebutkan lahan tersebut telah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka.
Pemerintah daerah saat ini terus mengawal proses administrasi di delapan desa penerima plasma. Sebagian besar desa telah melaksanakan musyawarah untuk membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan plasma.
Dari delapan desa tersebut, hanya Desa Air Duren yang belum melaksanakan musyawarah desa. Feri mengatakan musyawarah di desa itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam.
"Koperasi juga sudah dibentuk di sebagian besar desa. Kami berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan sehingga penyaluran plasma bisa segera direalisasikan," ujarnya.
Feri memastikan PT Gunung Maras Lestari telah menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bangka akan terus mengawal proses tersebut agar dalam tiga bulan masyarakat di delapan desa memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat nyata dari program plasma.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan aksi damai yang diikuti warga dari delapan desa berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Massa membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB tanpa pelanggaran berarti.
"Selama aksi berlangsung tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kapolres.
Warga yang datang menggunakan kendaraan roda empat tersebut menyampaikan aspirasi terkait percepatan penyelesaian hak plasma kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.