KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kebijakan ini merupakan perluasan dari program insentif yang sebelumnya hanya menyasar sebagian kecil merchant. Sejak QRIS diluncurkan, tarif MDR standar untuk usaha mikro ditetapkan sebesar 0,3%, kemudian sempat digratiskan secara temporer saat pandemi. Kini, penghapusan biaya tersebut bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pedagang kecil yang terdaftar dalam sistem.
Perlu dicatat, kebijakan MDR 0% ini memiliki ketentuan batas akumulasi transaksi. Merchant usaha mikro yang mencatatkan omzet hingga Rp10 juta per bulan terbebas dari biaya administrasi. Sementara itu, transaksi di atas ambang batas tersebut akan kembali dikenakan tarif normal sebesar 0,3% sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan QRIS sebagai alat pembayaran utama, skema ini memberikan ruang napas lebih panjang. Efisiensi biaya operasional yang dihasilkan bisa dialokasikan untuk modal kerja atau pengembangan usaha.
Di momen yang sama, bank sentral juga meresmikan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Produk ini dirancang sebagai skema pembayaran yang berdiri di atas infrastruktur domestik, sehingga seluruh proses transaksi dari otorisasi hingga settlement tidak lagi bergantung pada jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard.
Kehadiran KKI diharapkan memperkuat ketahanan sistem pembayaran nasional dan mengurangi biaya lisensi yang selama ini mengalir ke luar negeri. Bagi konsumen, kehadiran KKI berarti pilihan kartu kredit baru yang prosesnya terhubung langsung dengan sistem BI.
Kebijakan ini otomatis mengubah hitungan bisnis bagi bank penerbit dan penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Pendapatan dari skema bagi hasil MDR untuk segmen mikro akan berkurang, namun volume transaksi berpotensi meningkat seiring bertambahnya merchant yang bergabung.
Perbankan nasional diperkirakan akan menyesuaikan strategi bisnisnya, terutama dalam menyeimbangkan pendapatan non-bunga dengan biaya operasional infrastruktur QRIS. Adapun bagi pedagang kecil, kebijakan ini menjadi insentif konkret untuk memperluas adopsi pembayaran digital di gerai fisik maupun kanal online.
Penghapusan MDR ini datang di saat konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi. Dengan mengurangi biaya transaksi, BI berharap roda perputaran uang di sektor riil berjalan lebih cepat, khususnya di segmen usaha paling bawah yang paling rentan terhadap fluktuasi harga.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target inklusi keuangan nasional yang menargetkan 90% populasi dewasa memiliki akses layanan keuangan formal. Langkah lanjutan yang perlu dipantau adalah kesiapan infrastruktur BI-FAST dan kanal pembayaran lain yang volumenya diprediksi ikut terkerek.