Hibah Parpol Babel 2025 Tembus Rp4,41 Miliar, Tarif per Suara Naik 66,7 Persen, PDIP Terima Jatah Terbesar

Penulis: Alfian Batubara  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:38:01 WIB
Hibah parpol Babel 2025 terealisasi penuh Rp4,41 miliar dengan tarif per suara naik menjadi Rp10.000.

PANGKALPINANG — Seluruh partai politik penerima di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan mencairkan dana hibah bantuan keuangan pada 2025. Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih tidak mengambil haknya.

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemprov Babel, kenaikan realisasi anggaran ini terjadi seiring perubahan tarif bantuan yang melonjak signifikan. Tarif per suara sah naik dari Rp6.000 pada 2024 menjadi Rp10.000 pada 2025, atau meningkat sekitar 66,7 persen.

PDIP Terima Jatah Terbesar, PBB Paling Kecil

Dari total dana yang dikucurkan, DPD PDI Perjuangan (PDIP) menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp967,620 juta. Disusul DPD Partai Gerindra yang memperoleh Rp846,996 juta dan DPD Golkar sebesar Rp696,498 juta.

Adapun DPW Partai Bulan Bintang (PBB) tercatat sebagai penerima dengan nilai paling kecil dalam daftar, yakni Rp110,424 juta. Berikut rincian lengkap realisasi hibah untuk sembilan partai politik di Babel:

  • DPD PDIP: Rp967,620 juta
  • DPD Partai Gerindra: Rp846,996 juta
  • DPD Golkar: Rp696,498 juta
  • DPW Partai NasDem: Rp471,912 juta
  • DPW PKS: Rp398,460 juta
  • DPD Partai Demokrat: Rp314,586 juta
  • DPW PKB Babel: Rp218,664 juta
  • Partai PDIP: Rp386,010 juta
  • DPW PBB: Rp110,424 juta

Mengapa Tarif Bantuan Naik Drastis?

Kenaikan tarif ini menjadi perhatian publik karena berpengaruh langsung terhadap besaran dana publik yang diterima partai politik. Dengan tarif Rp10.000 per suara, setiap tambahan perolehan suara pada pemilu sebelumnya akan berbanding lurus dengan tambahan jatah hibah dari kas daerah.

Berbeda dengan pola sebelumnya yang menggunakan tarif Rp6.000 per suara, perubahan ini mencerminkan penyesuaian kebijakan pemerintah daerah dalam mengalokasikan belanja hibah. Namun, tidak ada rincian lebih lanjut dalam CaLK mengenai dasar pertimbangan kenaikan tarif tersebut.

Tidak Ada Sisa Anggaran Tersisa

Menariknya, pos belanja ini tercatat tidak menyisakan sisa anggaran sama sekali. Dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp4.411.170.000, seluruhnya terealisasi dengan persentase penyerapan mencapai 100 persen.

Penyerapan penuh ini sekaligus menandakan bahwa seluruh partai politik yang memenuhi syarat telah melengkapi administrasi pencairan dana hibah tepat waktu. Pada 2024, PKB tercatat tidak mencairkan dana tersebut, namun pada 2025 partai berlambang tampar tersebut telah menerima jatahnya.

Belanja hibah partai politik merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang untuk menunjang pendidikan politik dan operasional partai. Besaran dana dihitung berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai pada pemilihan umum terakhir.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: suarabangka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top