TANJUNGPANDAN — Pemerintah pusat memastikan penggagalan penyelundupan pasir timah di perairan Belitung Timur tidak berhenti pada penangkapan empat orang terduga pelaku. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah Maritim Kemenko Polkam, Laksamana Muda TNI Agoeng Mohammad Kancana S, meminta penyidik menelusuri rantai pasok hingga aliran keuntungan dari praktik perdagangan mineral ilegal tersebut.
"Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku lapangan," kata Agoeng saat konferensi pers di Pos TNI AL Mendanau, Belitung, Rabu (19/8/2026).
Agoeng yang mewakili Sekretaris Kemenko Polkam menegaskan aparat perlu mendalami sejumlah aspek penting. Mulai dari asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai barang, jaringan pengangkutan, hingga calon penerima di luar negeri.
"Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Proses hukum, lanjut dia, harus diarahkan untuk menjangkau aktor intelektual, pengendali, pemodal, sampai penampung akhir. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak yang memberi fasilitas atau melakukan pembiaran, perkara wajib dikembangkan sesuai alat bukti.
Operasi gabungan yang melibatkan Satgassus Timah Pusintelal, Sintel Sektor 3, dan Lanal Babel ini mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menyita 75,7 ton pasir timah dan satu unit truk Hino di lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Pos AL Manggar, Belitung Timur, dan Posal Pulau Mendanau, Belitung. Penggagalan ini dipimpin langsung Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.
Kemenko Polkam menghitung nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aksi penyelundupan ini mencapai Rp76,04 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan sementara dari volume pasir timah yang diamankan.
Menurut Agoeng, kasus ini bukan sekadar persoalan penegakan hukum biasa. Penyelundupan komoditas strategis menyangkut kedaulatan atas sumber daya alam, penerimaan negara, dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menutup celah pergerakan mineral ilegal. TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, hingga pemerintah daerah diminta bersinergi mengawasi pergerakan mineral dari hulu ke hilir.
"Pengamanan sumber daya mineral strategis bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari keamanan nasional," tegas Agoeng.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah kebocoran komoditas timah ke jaringan perdagangan ilegal yang selama ini merugikan negara. Penindakan di lapangan dinilai hanya menyentuh permukaan jika jaringan pendanaan dan penerima akhir tidak ikut dijerat hukum.