Guru PPPK Bangka Selatan Usia 35 Tahun ke Atas Minta Peluang Diangkat Jadi PNS, Kontrak Jadi Beban

Penulis: Ricki Manurung  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:42:31 WIB
Guru PPPK di Bangka Selatan menyampaikan aspirasi terkait batas usia dalam rencana pengangkatan menjadi PNS.

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangka Selatan menyuarakan harapan agar batas usia tidak menjadi penghalang saat nantinya dibuka mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ivan Rodeardo Damanik, guru PPPK SD Negeri 6 Toboali, menilai pengabdian panjang sebagai honorer seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat.

TOBOALI — Rencana pemerintah mengangkat guru PPPK penuh waktu menjadi PNS menimbulkan kecemasan baru di kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Bangka Selatan. Mereka khawatir ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS akan mengugurkan guru yang sudah mengabdi belasan tahun sebagai honorer.

Ivan Rodeardo Damanik, guru PJOK SD Negeri 6 Toboali, menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan persoalan ini. Pria yang diangkat sebagai PPPK angkatan pertama pada Juli 2023 itu menilai sudah waktunya pemerintah pusat menyiapkan skema khusus yang tidak mempersulit guru senior.

Pengabdian Panjang Terancam Hangus oleh Aturan Usia

Menurut Ivan, banyak guru PPPK saat ini bukan berasal dari rekrutmen baru. Sebagian besar merupakan mantan guru honorer yang baru berhasil lolos seleksi setelah bertahun-tahun menunggu formasi.

"Banyak guru PPPK saat ini bukan berasal dari rekrutmen baru. Sebagian di antaranya telah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer sebelum akhirnya berhasil lolos seleksi PPPK," ujarnya, Jumat (21/8/2026).

"Saya menilai usia tidak semestinya menjadi penghalang bagi guru yang telah memiliki pengalaman panjang dan juga telah membuktikan pengabdiannya di dunia pendidikan," sambung pria yang mulai mengajar di SD Negeri 6 Toboali sejak 2019 itu.

Kontrak Lima Tahun dan Ketidakpastian Masa Depan

Meski status PPPK telah meningkatkan kesejahteraan Ivan dibandingkan masa-masa menjadi honorer, ia mengaku masih dihantui persoalan kepastian pekerjaan. Kontrak kerjanya akan berakhir pada 2028, dan tidak ada jaminan perpanjangan.

"Kalau sekarang PPPK itu sistemnya kontrak, setelah habis kontrak kita enggak tahu nanti diperpanjang apa enggak," ungkapnya.

Kekhawatiran itu wajar mengingat masa menjadi guru honorer merupakan periode paling berat bagi Ivan. Pendapatan yang diterima saat itu belum mampu mencukupi kebutuhan hidup, sehingga ia harus mencari penghasilan tambahan di luar aktivitas mengajar.

Harapan Perbaikan Kesejahteraan dan Kemudahan Tes

Di luar soal status kepegawaian, Ivan juga mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru PPPK melalui penambahan pendapatan maupun tunjangan. Ia menilai hal ini penting agar guru bisa lebih fokus menjalankan tugas mendidik.

"Kalau bisa pendapatan guru atau kenaikan tunjangan ditingkatkan lagi supaya guru kehidupannya lebih sejahtera," pungkasnya.

Ia berharap pemerintah pusat menyiapkan skema yang memberikan ruang lebih luas bagi guru PPPK, khususnya yang telah berusia di atas 35 tahun, agar tetap memiliki peluang memperoleh kepastian status kepegawaian.

"Harapan saya tes untuk PPPK lebih dipermudah lagi, supaya guru-guru PPPK yang mungkin usia 35 tahun ke atas juga bisa mengikuti tesnya," harapnya.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: cerapan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top