Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan empat upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 90,151 ton pasir timah atau setara 1.871 karung dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 90,1 miliar.
PANGKALPINANG — Satuan tugas gabungan yang melibatkan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bakamla, Bareskrim Polri, serta Polres Belitung dan Polres Belitung Timur berhasil membongkar jaringan penyelundupan komoditas tambang ilegal di wilayah tersebut. Total barang bukti yang diamankan dari empat perkara terpisah mencapai 90.151 kilogram pasir timah.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sepanjang bulan Agustus. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan menembus angka Rp 90,1 miliar.
Pengungkapan empat kasus ini belum menjadi titik akhir penyidikan. Penyidik kini mengarahkan fokus pada pengembangan kasus untuk menjaring aktor intelektual di balik upaya penyelundupan tersebut.
"Total barang bukti dari empat kasus ini 1.871 karung atau sekitar 90.151 kilogram," kata Viktor dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).
Penegasan itu sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai siapa dalang di balik puluhan ton pasir timah yang nyaris lolos ke luar negeri. Pengejaran terhadap pemodal dan perusahaan yang terlibat menjadi prioritas utama aparat.
Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi lintas instansi di lapangan. Keterlibatan Bakamla dan Bareskrim Polri menunjukkan pengawasan diperketat tidak hanya di darat, tetapi juga pada jalur-jalur perairan yang kerap dijadikan jalur tikus pengiriman ilegal.
Polres Belitung dan Polres Belitung Timur yang wilayahnya menjadi titik pengamanan turut memperkuat operasi. Penggagalan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah penghasil timah tersebut berjalan masif.
Penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp 90,1 miliar menjadi capaian signifikan dalam pemberantasan tambang ilegal. Angka tersebut merepresentasikan nilai ekonomi yang seharusnya masuk ke kas negara, bukan dinikmati segelintir pihak.
Penyidik dipastikan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru. Proses hukum terhadap empat perkara yang sudah terungkap tetap berjalan seiring dengan pengembangan penyidikan.
Masyarakat diharapkan turut serta mengawasi aktivitas pertambangan di lingkungannya. Informasi mengenai dugaan penyelundupan atau penambangan tanpa izin dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum terdekat agar tindakan serupa dapat dicegah lebih dini.