PANGKALPINANG — Dua dokumen strategis masuk meja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gubernur Hidayat Arsani menyerahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dan Ranperda APBD TA 2027 dalam Rapat Paripurna di Air Itam, Pangkalpinang, Senin (31/8/2026).
Penyesuaian APBD tahun berjalan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS. Selain itu, pemerintah daerah juga merespons penambahan Dana Bagi Hasil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 198 Tahun 2026.
"Penting adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar setiap alokasi anggaran memberi dampak langsung bagi masyarakat," kata Hidayat Arsani dalam sambutannya.
Substansi perubahan pada APBD 2026 berpusat pada penyesuaian postur pendapatan daerah. Sumbernya dari tambahan dana transfer pusat yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.
Langkah ini membuat pemerintah daerah bisa menggeser atau menambah alokasi belanja pada program tertentu yang sebelumnya belum terakomodasi. Skema ini mengikuti mekanisme perubahan anggaran yang berlaku.
Berbeda dengan perubahan APBD tahun ini, penyusunan APBD 2027 lebih diarahkan pada penguatan kapasitas fiskal daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan tiga hal utama dalam rancangan anggaran tahun depan.
Rancangan ini akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup pendalaman program, pagu indikatif, serta prioritas belanja tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah penyerahan raperda ini, DPRD akan menjadwalkan pembahasan bersama eksekutif. Rapat kerja dengan komisi-komisi terkait menjadi tahapan berikutnya untuk menelaah rincian anggaran.
Dalam proses ini, DPRD dan pemerintah daerah akan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) final. Semua tahapan tersebut bermuara pada penetapan Perda APBD 2027 paling lambat akhir tahun.
Masyarakat dapat mengawal proses ini melalui kanal partisipasi publik yang disediakan DPRD. Masukan warga biasanya diserap saat pembahasan kebijakan umum anggaran berlangsung.