BELITUNG — Penandatanganan Berita Acara Konsiliasi Aset Eks PT Timah Tbk di kawasan Tanjung Pendam dihadiri Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, serta jajaran Forkopimda.
Restu Widiyantoro menyebut penyelesaian status aset ini sebagai langkah memberi kepastian hukum sekaligus memastikan aset negara dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Kepala Kejati Babel Riono Budisantoso menjelaskan, luas aset Tanjung Pendam yang sebelumnya sekitar 15,6 hektare kini disepakati menjadi sekitar 12,2 hektare. Perubahan itu terjadi akibat abrasi pantai.
Setelah melalui proses perundingan, PT TIMAH dan Pemkab Belitung menyepakati luas serta batas-batas lahan. Kesepakatan ini menjadi dasar agar pemanfaatan dan pengembangan kawasan Tanjung Pendam dilakukan dengan kepastian hukum.
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menyebut kepastian hukum tersebut membuka peluang bagi Pemkab Belitung melanjutkan pengembangan kawasan Tanjung Pendam, termasuk melalui kolaborasi dengan pihak swasta.
Pemkab Belitung telah menyiapkan desain pengembangan kawasan melalui program Integrated City Planning (ICP) dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Realisasi pembangunan ditargetkan mulai 2027, setelah proses legalitas dan sertifikasi aset selesai. Tahapan ini menjadi penentu sebelum penataan fisik kawasan wisata dimulai.