Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas tambang liar bijih timah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus. Penghentian ini dilakukan lantaran kegiatan penambangan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) itu tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan kawasan mangrove.
BANGKA BARAT — Jajaran Polres Bangka Barat bersama personel Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung turun langsung ke lokasi dan berdialog dengan warga pada Selasa. Dalam pertemuan itu, polisi meminta para penambang menghentikan operasional alat berat jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan DAS dan mangrove Sungai Kampak.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menyampaikan, imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan hukum bagi masyarakat.
Dialog dengan 30 Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Pertemuan yang berlangsung aman dan tertib itu dihadiri sekitar 30 orang, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda Kampak. Perwakilan warga mengakui bahwa tambang menjadi salah satu mata pencaharian utama, terlebih sebagian penduduk tidak memiliki lahan perkebunan untuk bertani.
"Kami dari Kepolisian sangat memahami kebutuhan masyarakat, namun kami mengimbau kepada para penambang agar melakukan aktivitas dengan cara dan prosedur yang benar serta tidak melakukan penambangan di lokasi yang dapat merusak kelestarian lingkungan," ujar Candra Wijaya.
Warga Akui Tambang Menopang Ekonomi hingga Bayar Angsuran Bank
Dalam dialog tersebut, polisi menerima masukan bahwa aktivitas tambang memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian warga. Penghasilan dari sektor ini disebut membantu masyarakat memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, termasuk membayar kewajiban angsuran bank.
Meski bergantung pada sektor tambang, masyarakat menyatakan tidak ingin aktivitas tersebut membuat mereka berhadapan dengan persoalan hukum. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan memfasilitasi agar tetap bisa bekerja melalui aktivitas pertambangan yang legal sesuai ketentuan.
Polisi Buka Ruang Komunikasi untuk Solusi Legal
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan, pihaknya memahami persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Namun, seluruh kegiatan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama tidak dilakukan di kawasan yang dapat merusak lingkungan seperti DAS dan kawasan mangrove.
"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kami juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun mencari solusi agar aktivitas ekonomi dapat berjalan secara legal," katanya.
Polres Bangka Barat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, masyarakat dan pemilik ponton bersikap kooperatif serta tidak melakukan penolakan terhadap imbauan yang disampaikan jajaran kepolisian.