Pencarian

Karhutla di Belitung Capai 305 Kejadian Sepanjang 2026, Polres Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana bagi Pembakar Lahan

Selasa, 08 September 2026 • 17:46:01 WIB
Karhutla di Belitung Capai 305 Kejadian Sepanjang 2026, Polres Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana bagi Pembakar Lahan
Polres Belitung mencatat 305 kejadian karhutla hingga September 2026 dengan luas lahan terdampak mencapai 442,03 hektare.

Polres Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan akan menindak tegas pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencapai 305 kejadian hingga September 2026. Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menyebut pelanggaran tersebut terancam sanksi pidana. Imbauan ini disampaikan menyusul luas lahan terdampak karhutla yang mencapai 442,03 hektare di kabupaten tersebut.

TANJUNGPANDAN — Kepolisian Resor Belitung mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena melanggar hukum. Imbauan ini disampaikan di tengah meningkatnya kejadian karhutla yang datanya mencatatkan ratusan kasus sepanjang tahun ini.

"Membuka lahan dengan cara membakar hutan itu jelas melanggar hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pasti akan kami tindak dengan tegas dengan ancaman sanksi pidana," kata Kapolres Belitung AKBP Satria Darma di Tanjungpandan, Selasa.

Luas Lahan Terbakar Capai 442 Hektare

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belitung, hingga September 2026 tercatat 305 kejadian karhutla. Luas lahan terdampak mencapai 442,03 hektare.

Kejadian terbanyak terjadi pada Agustus dengan 146 kasus dan luas lahan terbakar 215,84 hektare. Memasuki September, hingga tanggal 6 saja sudah tercatat 26 kejadian dengan luas terbakar 72,70 hektare.

Polisi Tegaskan Belum Ada Unsur Kesengajaan

Satria mengungkapkan, sejauh ini belum ditemukan kasus pembakaran lahan yang terbukti dilakukan secara sengaja di wilayah hukum Polres Belitung. Meski demikian, pihaknya bersama tim gabungan tetap melakukan penanganan di sejumlah lokasi.

Pada 5 September 2026, personel Polres Belitung bersama tim gabungan menangani kebakaran lahan sekitar lima hektare di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau.

Polisi Imbau Tinggalkan Kebiasaan Membakar Lahan

Kapolres mengimbau masyarakat meninggalkan kebiasaan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar yang tidak sesuai ketentuan. Pembakaran lahan dinilai menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, termasuk meningkatkan risiko gangguan pernapasan.

"Kasihan anak-anak kita yang masih usia sekolah, mereka bisa terkena ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Jadi tolong, cara-cara membakar itu ditinggalkan," ujarnya.

Kesiapsiagaan Gabungan TNI-Polri dan Pemda

Polres Belitung bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait meningkatkan kesiapsiagaan untuk memastikan personel dan peralatan penanggulangan karhutla dalam kondisi siap operasional. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan.

"Saat ini kami tetap fokus melayani masyarakat dengan mengedepankan langkah pencegahan serta siap siaga menangani jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Satria. "Kalau memang ditemukan akan kami tindak tegas," tegasnya.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks