KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pemerintah menyalurkan bantuan sosial pangan berupa beras tahap kedua untuk periode alokasi Juli hingga September 2026. Total beras yang didistribusikan dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai 997.200 ton, dengan dukungan anggaran Rp17,52 triliun.
Program ini menyasar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap keluarga terdaftar menerima 30 kilogram beras dalam satu kali pembagian.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyebut penyaluran beras sebagai instrumen utama menekan fluktuasi harga pangan.
"Masalah harga beras, jadi kami untuk mencegah ini, kami Bapanas turun langsung ke Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung. Kami bergerak langsung. Mohon dukungan Komisi IV DPR juga nanti untuk pembagian bantuan pangan, karena ini sangat membantu untuk mempercepat kondisi ini menekan harga. Bantuan pangan untuk 33,24 juta orang," kata Amran.
Setiap KPM menerima 30 kilogram beras per tahap pencairan. Total volume beras yang disalurkan pada tahap Juli-September 2026 mencapai 997.200 ton.
Nilai anggaran yang digelontorkan untuk tahap ini sebesar Rp17,52 triliun. Beras berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Penerima ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026. Berikut syaratnya:
Pemerintah menyiapkan basis data cadangan untuk menggantikan penerima utama yang meninggal dunia atau pindah domisili. Prioritas pengganti diarahkan ke lanjut usia, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, dan keluarga rentan miskin yang belum terakomodasi.
Pencairan berlangsung sepanjang periode Juli hingga September 2026. Lokasi pembagian tercantum dalam surat undangan resmi, bisa di balai kota, balai desa, atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Bapanas mendorong optimalisasi KDKMP sebagai titik distribusi, terutama jika balai desa atau kantor kelurahan terbatas ruang. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menilai langkah ini memberi nilai tambah bagi utilisasi fasilitas koperasi akar rumput.
Pastikan surat undangan benar-benar berasal dari otoritas desa atau kelurahan setempat. Waspadai pihak yang meminta biaya pungutan atau imbalan untuk mempercepat pencairan. Bantuan pangan ini tidak memungut biaya apa pun.
Jika status kepesertaan tidak muncul di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota atau pendamping PKH di wilayah Anda. Informasi lengkap terkait jadwal dan titik distribusi dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas dan Kemensos.