28 Advokat Baru DPC PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, 8 di Antaranya Perempuan

Penulis: Jonatan Nasution  •  Jumat, 18 September 2026 | 09:25:01 WIB

Sebanyak 28 advokat baru dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Pangkalpinang resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dari jumlah itu, 20 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Pengangkatan ini menjadi awal perjalanan mereka sebelum menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

PANGKALPINANG — DPC PERADI Pangkalpinang mengukuhkan 28 advokat baru dalam kegiatan pengangkatan yang berlangsung di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Komposisinya 20 laki-laki dan 8 perempuan. Seluruhnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari organisasi.

Pengangkatan ini bukan akhir proses. Para advokat masih harus menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebelum resmi menjalankan profesinya di muka hukum.

Perempuan Ikut Isi Kursi Advokat Baru

Dari 28 nama yang diangkat, 8 di antaranya perempuan. Jumlah itu menandai kehadiran perempuan yang makin terlihat di jalur profesi advokat di Bangka Belitung, meski secara proporsi masih di bawah angka laki-laki.

Ketua Caretaker DPC PERADI Pangkalpinang, Eka Hadiyuanita, mengatakan seluruh proses pengangkatan telah tuntas. "Yang diangkat sebanyak 28 orang. Untuk pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," kata Eka.

Zul Armain Aziz: Jaga Marwah dan Kode Etik

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PERADI, Zul Armain Aziz, hadir memberi pembekalan kepada para advokat baru. Ia menekankan bahwa pengangkatan bukan sekadar seremoni organisasi.

"Para advokat baru mampu menjaga marwah PERADI serta memahami tanggung jawab yang melekat pada profesi advokat, bukan hanya tentang kemampuan hukum, tetapi bagaimana menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta menjalankan tugas sesuai kode etik," kata Zul Armain Aziz di Pangkalpinang, Kamis.

Ia juga mengapresiasi lahirnya advokat baru dari PERADI. Menurutnya, status advokat membawa tanggung jawab yang melekat pada profesi, bukan hanya soal penguasaan hukum.

Makna Logo PERADI dan Delapan Kewenangan Organisasi

Dalam pembekalan itu, Zul Armain Aziz menjelaskan makna simbol pada logo PERADI. Bentuk lingkaran atau bulat dimaknai sebagai simbol persatuan. Sementara delapan garis melambangkan delapan kewenangan organisasi advokat PERADI.

Kewenangan tersebut meliputi pelaksanaan pendidikan profesi advokat, penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan dan penyumpahan advokat, pembentukan Dewan Kehormatan, hingga kewenangan memberhentikan advokat sesuai ketentuan organisasi dan peraturan yang berlaku.

Eka Hadiyuanita: Jangan Berpuas Diri Setelah Diangkat

Eka Hadiyuanita mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai advokat bukan akhir dari proses pembelajaran. Status itu justru menjadi titik awal untuk terus meningkatkan kapasitas.

"PERADI ini adalah rumah profesi advokat. Kami berharap mereka yang telah diangkat tidak berpuas diri, tetapi terus meng-upgrade kemampuan sesuai dengan perkembangan zaman," ujarnya.

Advokat dituntut terus belajar, mengembangkan wawasan, dan menjaga integritas dalam menjalankan profesinya. Kode etik menjadi pegangan utama.

"Kita berharap para advokat baru dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi etika, serta memberikan kontribusi dalam penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat," tutupnya.

Setelah pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, para advokat baru itu akan menjalankan profesinya di wilayah hukum setempat dengan kewajiban mematuhi kode etik organisasi.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top