Perpres 79/2026 Diuji di Bangka Belitung, HMI Soroti Risiko Timah Ilegal Masuk Rantai Pasok Legal

Penulis: Jonatan Nasution  •  Rabu, 30 September 2026 | 07:33:01 WIB
Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya, Okta Renaldi, menyoroti tata niaga timah yang belum tuntas di Bangka Belitung.

PANGKALPINANG — Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya, Okta Renaldi, menyoroti persoalan tata niaga timah yang hingga kini belum tuntas. Pertambangan ilegal masih terus ditemukan, sementara tekanan ekologis akibat aktivitas pertambangan membebani ruang hidup warga pesisir, nelayan, petani, dan komunitas lokal.

Menurut Okta, Bangka Belitung bukan sekadar wilayah penghasil komoditas mineral. Daerah ini adalah ruang hidup masyarakat yang selama puluhan tahun berdampingan dengan industri timah. Karena itu, ukuran keberhasilan pertambangan tidak boleh berhenti pada nilai ekspor dan penerimaan negara.

Badan Pusat Statistik mencatat nilai ekspor Babel pada Januari 2026 mencapai US$157,93 juta, dengan ekspor timah menyumbang US$131,81 juta. Angka itu menegaskan besarnya posisi timah dalam perekonomian daerah, sekaligus mengingatkan besarnya ketergantungan yang menyertainya.

512.716,84 Hektare IUP, Hanya 17,6 Persen Aktif Beroperasi

Pemerintah daerah mencatat total IUP di Babel mencapai 512.716,84 hektare. Dari luasan tersebut, terdapat indikasi tumpang tindih dengan kawasan permukiman, kawasan hutan, HGU, dan lahan pertanian.

Hanya sekitar 17,6 persen dari keseluruhan IUP yang disebut aktif beroperasi berdasarkan analisis pemerintah daerah. Temuan itu menunjukkan persoalan pertambangan Babel bukan semata soal produksi, melainkan persoalan ruang, pengawasan, dan kepastian tata kelola.

Legalitas Badan Usaha Bukan Jaminan Legalitas Asal Mineral

Ancaman paling serius muncul ketika mineral dari aktivitas ilegal berhasil masuk ke rantai pasok resmi. Perusahaan pemegang izin belum tentu otomatis dapat menjamin setiap bijih yang diterima berasal dari kegiatan legal.

Okta menegaskan legalitas badan usaha harus dibedakan dari legalitas asal mineral. Perpres 79/2026 menempatkan kejelasan asal-usul material sebagai bagian penting tata kelola, tetapi implementasinya mesti lebih dari sekadar pemeriksaan dokumen administratif.

"Verifikasi harus mampu menjawab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling menentukan: bijih ini berasal dari titik tambang mana, berada di koordinat mana, siapa penambangnya, dan melalui jalur apa mineral tersebut masuk ke rantai pasok?" ujar Okta dalam pernyataan tertulisnya.

Penindakan Tambang Ilegal Masih Terjadi Sepanjang 2026

Risiko pencampuran mineral ilegal bukan asumsi abstrak. Polda Kepulauan Bangka Belitung menindak aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi di Bangka Selatan dan mengamankan sejumlah peralatan pertambangan.

Di Bangka Barat, polisi juga menindak aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan. Rangkaian penindakan itu memperlihatkan aktivitas ilegal masih menjadi persoalan nyata di lapangan.

HMI menilai istilah hilirisasi, optimalisasi produksi, dan penguatan industri bisa kehilangan makna jika mineral berasusul tidak jelas tetap bisa masuk ke pasar formal. Pemerintah perlu memastikan sistem keterlacakan berjalan dari titik tambang sampai smelter dan ekspor, bukan berhenti pada kelengkapan dokumen perusahaan.

PT Timah Diminta Jadi Garis Pertahanan Rantai Pasok

PT Timah sebagai BUMN yang memiliki posisi strategis dalam ekosistem pertimahan Babel dinilai tidak boleh hanya menjadi pelaksana produksi. Perusahaan itu harus menjadi salah satu garis pertahanan utama dalam memastikan mineral yang masuk ke rantai pasoknya memiliki asal-usul yang dapat diverifikasi.

Okta menyebut tidak boleh ada ruang bagi pencampuran bijih legal dan ilegal sebelum proses verifikasi selesai. Verifikasi koordinat asal bijih, penelusuran setiap pencampuran mineral, sanksi tegas bagi penerima mineral tanpa asal-usul sah, transparansi pemilik manfaat, dan audit berbasis risiko harus menjadi bagian dari pengawasan.

"Tata kelola yang baik bukan hanya soal meningkatkan produksi dan penerimaan negara, tetapi juga tentang keberanian menghentikan aliran mineral ketika asal-usulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Okta.

Reklamasi 3.575,8 Hektare Jadi Ukuran Keberhasilan

Keberhasilan Perpres 79/2026 juga diukur dari kemampuan negara memulihkan kerusakan ekologis. PT Timah melaporkan telah mereklamasi 3.575,8 hektare lahan pascatambang di Babel sepanjang 2015–2025.

Capaian itu dinilai penting, tetapi reklamasi harus dibaca sebagai bagian dari tanggung jawab yang lebih luas. Pemulihan lingkungan tidak cukup berhenti pada angka luas lahan, melainkan harus memastikan daya dukung ruang hidup masyarakat benar-benar pulih.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: trasberita.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top