Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mendampingi DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif. Pendampingan dilakukan sejak proses penyusunan agar materi muatan regulasi tidak tumpang tindih dan selaras dengan RPJMD Bangka Selatan. Pembahasan juga mencakup penguatan kelembagaan serta penyusunan peta jalan pengembangan ekonomi kreatif daerah.
PANGKALPINANG — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyatakan pendampingan regulasi daerah menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di Bangka Selatan. Menurut dia, regulasi yang baik bukan hanya memenuhi aspek formil pembentukan peraturan, tetapi juga harus memberi manfaat langsung dan menjadi instrumen penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Bangka Selatan berlangsung di Pangkalpinang. Pembahasan menyasar substansi Ranperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, termasuk penguatan kelembagaan dan penyusunan peta jalan pengembangan ekonomi kreatif daerah.
Rahmat menegaskan setiap regulasi daerah perlu disusun secara berkualitas dan berbasis kebutuhan masyarakat. Regulasi juga harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Kami terus mendorong agar setiap regulasi daerah disusun secara berkualitas, berbasis kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah," kata Rahmat.
Hasil analisis dan kajian menunjukkan penyusunan Ranperda Ekonomi Kreatif Bangka Selatan telah sejalan dengan RPJMD kabupaten tersebut. Penyusunan juga dinilai sesuai prinsip penyelenggaraan otonomi daerah.
Kanwil Kemenkum Babel mengapresiasi DPRD Bangka Selatan yang melibatkan mereka sejak proses penyusunan regulasi. Keterlibatan awal ini dinilai penting agar materi muatan yang dirumuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendampingan ini penting agar materi muatan yang dirumuskan dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki daya implementasi yang kuat," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi solusi atas permasalahan yang berkembang di daerah. Aspek formil pembentukan peraturan saja tidak cukup tanpa daya implementasi yang kuat.
Ketua Pansus Ekonomi Kreatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Berry Febrianto, menyampaikan koordinasi bersama Kanwil Kemenkum Babel menjadi bagian penting untuk memastikan Ranperda yang disusun memiliki kualitas regulasi yang baik. Regulasi itu diharapkan mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Bangka Selatan.
Dalam pembahasan bersama, turut disampaikan masukan terkait penguatan kelembagaan serta penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan ekonomi kreatif daerah. Kedua hal itu dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan.
Penyusunan peta jalan mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah.
"Kami mengapresiasi atas kerja sama dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam proses penyusunan produk hukum daerah ini," kata Berry.
Ranperda ini disiapkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan ekonomi kreatif di Bangka Selatan. Regulasi daerah yang berkualitas diharapkan membuka ruang bagi pelaku usaha kreatif lokal untuk tumbuh dengan kepastian hukum.
Kanwil Kemenkum Babel menyatakan akan terus mendorong setiap regulasi daerah disusun secara berkualitas dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan. Pendampingan serupa dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Kepulauan Bangka Belitung yang tengah menyusun produk hukum daerah.