Dinkes Babel dan KKI Gelar Pembinaan Terpadu 1.000 Nakes, Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan di 7 Kabupaten/Kota

Penulis: Alfian Batubara  •  Rabu, 30 September 2026 | 12:31:32 WIB
Kepala Dinkes Babel Ria Agustine membuka Pembinaan Terpadu 1.000 Nakes di Pangkalpinang.

PANGKALPINANG — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ria Agustine membuka langsung kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Gedung Instalasi Farmasi Dinkes Babel. Pertemuan itu menghadirkan narasumber ahli dari Konsil Kesehatan Indonesia untuk memperkuat kompetensi profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah.

Peserta yang hadir secara luring mencakup jajaran pimpinan instansi vertikal, rumah sakit daerah maupun swasta, institusi pendidikan kesehatan seperti Poltekkes dan Institut Citra Delima, serta ketua organisasi profesi kesehatan di Bangka Belitung. Dinas Kesehatan kabupaten/kota, puskesmas, dan rumah sakit se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan secara daring.

Enam Pilar Transformasi Kesehatan Jadi Fokus Pembinaan

Ria menyebut pertemuan strategis ini menjadi momentum kunci dalam menyelaraskan pemahaman tenaga medis dan tenaga kesehatan, terutama terhadap regulasi baru serta standar profesi. Menurutnya, hal itu penting demi memberikan perlindungan hukum dan pelayanan optimal bagi masyarakat.

"Meliputi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta teknologi kesehatan," katanya, merujuk enam pilar transformasi sistem kesehatan yang sedang dijalankan Kementerian Kesehatan.

Ia menegaskan transformasi tersebut memerlukan sinergi kuat antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk organisasi profesi yang menaungi tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah.

Kewajiban Pemerintah dan Hak Perlindungan Hukum Nakes

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah memiliki kewajiban mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, hingga pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. Ria menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan.

"Di sisi lain, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktiknya berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional (SPO), etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien," jelasnya.

Materi Disiplin Profesi hingga Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan

Pembinaan teknis keprofesian ini memberi para nakes pemahaman mendalam dari narasumber ahli. Materi yang disampaikan mencakup pembinaan dan penegakan disiplin profesi, registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga program pengembangan profesi berkelanjutan.

"Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi profesional sekaligus melindungi masyarakat dari segala potensi risiko yang dapat membahayakan kesehatan," tutup Ria.

Kolaborasi Dinkes Babel dengan Konsil Kesehatan Indonesia menjadi bagian dari upaya mengakselerasi target kesehatan daerah sekaligus memperkuat mutu pelayanan publik di seluruh fasilitas kesehatan di Bangka Belitung.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: ppni-inna.org This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top