MANGGAR — Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten memimpin rapat koordinasi manajemen talenta di Auditorium Zahari MZ, Rabu (7/10/2026). Rapat itu juga menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkab Beltim. Penerapan sistem ini menandai peralihan cara pengisian jabatan di daerah tersebut.
Kamarudin menyebut manajemen talenta sebagai langkah mengikuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus membangun birokrasi yang lebih profesional dan terukur. Sistem ini memberi ruang lebih terbuka bagi ASN berkinerja baik untuk mengembangkan karier.
Menurut Kamarudin, manajemen talenta dapat dipakai untuk mengisi jabatan yang saat ini masih dipegang Pelaksana Tugas (Plt). Proses pengisiannya mengacu pada ketentuan dan data yang tersedia dalam sistem.
Ia menegaskan mekanisme itu bisa menjadi dasar pengisian jabatan tanpa harus melalui seleksi terbuka seperti sebelumnya.
"Seleksi terbuka tidak perlu lagi dengan ada manajemen talenta, cukup pakai manajemen talenta," tegas Kamarudin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Timur Hendri Yani menjelaskan penerapan sistem ini bukan proses mendadak. Pemetaan kompetensi ASN dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN (Puspenkom) BKN sejak 2023, lalu dilanjutkan dengan profiling ASN.
Pada 21 September 2025, Bupati Beltim menandatangani komitmen percepatan pembangunan manajemen talenta. Setahun kemudian, 18 September 2026, Pemkab Beltim mengekspose sistem tersebut di hadapan BKN RI di Jakarta. Persetujuan penerapan manajemen talenta diperoleh pada 24 September 2026.
Hendri menyebut aspek objektivitas menjadi poin utama dalam sistem tersebut.
"Pendekatannya bukan lagi pendekatan kedekatan, tapi objektivitas, kinerja," kata Hendri.
Dalam sistem manajemen talenta, kompetensi dan kinerja ASN menjadi komponen utama pemetaan. Kompetensi ditempatkan pada sumbu X, sedangkan kinerja pada sumbu Y. Hasil penilaian itu menentukan posisi ASN dalam box manajemen talenta.
ASN yang ingin diproyeksikan mengisi jabatan tertentu harus memiliki data kompetensi dan kinerja yang memadai. Sistem ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang sudah menduduki jabatan.
"Manajemen talenta itu memberikan ruang kepada seluruh ASN dalam hal PNS untuk dapat mengisi jabatan. Begitu juga yang pelaksana, bagaimanapun juga dia harus mengembangkan kualifikasi dan kompetensinya," jelas Hendri.
Hendri menegaskan manajemen talenta menjadi instrumen mendorong pengisian jabatan secara lebih objektif dan meminimalkan potensi penyimpangan. ASN yang akan mengisi jabatan diharapkan memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
"Jabatan itu bukan karena ada kedekatan, jabatan itu bukan karena ada duitnya di situ, tapi lebih pada kinerja," ujarnya.
Sistem yang dikembangkan BKN ini membantu pemerintah daerah memetakan ASN berkompetensi dan berintegritas sesuai kebutuhan organisasi. Pengembangan karier ASN di lingkungan Pemkab Beltim diarahkan menjadi lebih terukur, transparan, dan objektif.
Penerapan awal manajemen talenta diperkirakan mulai berjalan pada akhir Oktober atau awal November 2026, setelah seluruh persiapan rampung.