Polres Bangka Barat Ultimatum Warga DAS Kampak Jebus: Izin Tambang Belum Terbit, Jangan Nekat Bekerja

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 10:03:31 WIB
Polres Bangka Barat mengultimatum warga DAS Kampak Jebus agar tidak memulai aktivitas tambang sebelum izin terbit.

JEBUS — Aktivitas pertambangan di perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, belum boleh berjalan. Polres Bangka Barat menegaskan seluruh legalitas dan perizinan harus terbit lebih dulu sebelum warga kembali bekerja di kawasan itu.

Ultimatum tersebut disampaikan setelah personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polsek Jebus menggelar patroli, pengecekan, serta pemantauan di kawasan DAS Kampak, Kamis (8/10/2026).

Patroli berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Dari penyisiran itu, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan di wilayah perairan DAS Kampak.

Tidak Ada Aktivitas, Peringatan Tetap Disampaikan

Meski tak menemukan aktivitas di lapangan, petugas tetap memberikan peringatan kepada masyarakat sekitar. Warga diminta menahan diri dan tidak memulai aktivitas pertambangan lebih dulu.

Peringatan itu merujuk pada status perizinan kawasan. Pihak desa disebut memang telah mengurus perizinan, namun dokumen tersebut belum terbit.

"Petugas menyampaikan bahwa pihak desa memang telah mengurus perizinan, namun izin tersebut belum terbit sehingga masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan terlebih dahulu," demikian keterangan yang disampaikan dalam patroli tersebut.

Mengapa Legalitas Jadi Syarat Mutlak?

Polisi menegaskan, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum seluruh legalitas dan perizinan benar-benar terbit dan jelas. Aturan ini berlaku bagi siapa pun yang beraktivitas di kawasan perairan DAS Kampak.

Penegakan aturan itu menjadi bagian dari pengawasan rutin di wilayah perairan yang masuk kawasan Kecamatan Jebus. Wilayah ini dikenal memiliki aktivitas tambang yang melibatkan warga setempat.

Ketiadaan izin membuat aktivitas pertambangan berpotensi masuk kategori ilegal. Karena itu, aparat memilih mencegah sejak awal ketimbang menindak setelah aktivitas berjalan.

Patroli Gabungan Jadi Pengawasan Rutin

Patroli melibatkan tiga unsur: Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polsek Jebus. Kolaborasi lintas instansi ini menyasar kawasan perairan yang rawan aktivitas tambang tanpa izin.

Pemantauan dilakukan dengan pengecekan langsung ke titik-titik perairan DAS Kampak. Petugas juga berinteraksi dengan warga untuk menyampaikan status perizinan kawasan.

Polres Bangka Barat menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Warga yang nekat bekerja sebelum izin terbit berisiko berhadapan dengan hukum.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: bangkaindependent.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top