KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta platform digital membuka cara kerja algoritma mereka di tengah dugaan shadowban konten kebakaran hutan dan lahan. Komdigi menegaskan tidak pernah meminta penurunan konten karhutla, dan meminta pengguna melaporkan pembatasan jangkauan ke Meta, TikTok, serta ke pemerintah.
Pernyataan Meutya muncul di tengah keluhan sejumlah pengguna media sosial yang merasa jangkauan unggahan mereka soal karhutla turun drastis. Keluhan itu memunculkan dugaan shadowban, yakni kondisi ketika visibilitas konten atau akun dibatasi tanpa pemberitahuan jelas kepada pemiliknya.
Shadowban membuat konten tetap bisa diunggah, tetapi distribusinya menyusut. Unggahan jarang muncul di halaman rekomendasi, sulit menjangkau audiens baru, dan nyaris tidak terlihat di linimasa pengguna lain.
Pengguna yang merasa dirugikan biasanya baru menyadari setelah melihat penurunan engagement secara tiba-tiba. Platform umumnya tidak mengirim notifikasi resmi ketika membatasi jangkauan sebuah unggahan.
Kondisi itu yang membuat isu karhutla cepat berkembang menjadi perdebatan soal transparansi algoritma. Publik mempertanyakan siapa yang sebenarnya menentukan konten mana yang layak direkomendasikan.
Meutya membantah pemerintah meminta platform membatasi informasi karhutla. Menurutnya, informasi soal kebakaran hutan justru dibutuhkan pemerintah sebagai masukan dalam penanganan di lapangan.
"Kemkomdigi telah melakukan penjelasan awal melalui tim kami di Kemkomdigi dan ini kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutlah," ujar Meutya, dikutip dari video yang diterima awak media, Rabu (21/10/2026).
Pemerintah, kata Meutya, justru memperluas penyebaran informasi karhutla lewat kanal media sosial resmi. Langkah itu bagian dari komunikasi publik agar masyarakat mendapat gambaran akurat soal situasi di lapangan.
Komdigi mendorong platform digital lebih terbuka soal cara mereka menerapkan Community Guidelines. Sorotan utama ada pada proses penentuan konten yang boleh masuk ke sistem rekomendasi dan konten yang dibatasi.
Meutya menilai pengguna berhak memilih informasi yang ingin mereka konsumsi. Keputusan soal apa yang tampil di linimasa, menurutnya, tidak seharusnya sepenuhnya diatur perusahaan teknologi.
"Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," ujarnya.
Keterbukaan algoritma juga dibutuhkan agar pengguna punya penjelasan memadai ketika konten mereka dibatasi. Pengguna semestinya tahu alasan pembatasan dan punya jalur untuk mengajukan keberatan.
Meutya meminta pengguna yang merasa jangkauan unggahannya soal karhutla dibatasi tidak diam saja. Mereka diminta mengajukan aduan atau banding lewat mekanisme resmi platform terlebih dahulu.
"Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla, di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami," kata Meutya.
Laporan ke Komdigi berfungsi sebagai data pembanding ketika pemerintah memanggil platform. Tanpa laporan pengguna, pembatasan distribusi sulit dibuktikan karena mekanisme algoritma tidak terbuka untuk publik.
Pemerintah menyatakan terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla. Posisi itu sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah membungkam informasi soal bencana tahunan tersebut.
Bagi platform, tekanan publik soal shadowban menambah beban transparansi yang sudah berjalan. Regulator di sejumlah negara kini menuntut penjelasan lebih rinci soal moderasi konten dan sistem rekomendasi, bukan sekadar laporan tahunan yang bersifat umum.