KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan temuan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Penggunaan rekening pihak lain tersebut, kata dia, merupakan bagian dari modus operandi untuk menyembunyikan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," ujar Setyo.
Modus Setoran Rutin Rp 100 Juta per Minggu
KPK menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta setiap hari Jumat selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan Wakil Menteri Imipas pada periode 2025-2026. Total dana yang diterima dari anak buahnya mencapai Rp 145,5 miliar, baik melalui transfer maupun tunai.
Menurut Setyo, aliran dana itu berasal dari fee pengurusan izin tinggal sementara WNA. Silmy diduga meminta jatah tersebut melalui Jaya Saputra. Perintah itu kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik uang dari setiap proses pengurusan izin tinggal.
Tarif Pemerasan di Berbagai Layanan Keimigrasian
Penarikan dana diduga dilakukan terhadap sejumlah layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA. Untuk mengumpulkan dana tersebut, sejumlah staf turut dilibatkan.
Salah satu staf yang diduga berperan adalah Gusti Benardiansyah. Ia diduga memanfaatkan beberapa rekening sebagai rekening penampung dana dari sponsor maupun penjamin WNA yang mengurus izin tinggal. Rekening-rekening itu sengaja dipilih dari kalangan staf non-eselon untuk menghindari deteksi.
Peran PPATK dalam Penelusuran Transaksi Mencurigakan
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri jejak transaksi dari 96 rekening tersebut. Temuan adanya rekening milik cleaning service dan office boy menjadi salah satu indikasi kuat bahwa tersangka sengaja menggunakan rekening orang lain untuk mempersulit pelacakan.
"Praktik ini lazim dilakukan dalam kasus korupsi untuk memutus rantai transaksi," kata Setyo. KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dan terus mengembangkan penyidikan perkara yang belum berkekuatan hukum tetap ini.