Pencarian

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan, Nilai Prosedur Tak Sesuai AD/ART

Sabtu, 06 Juni 2026 • 11:36:02 WIB
Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan, Nilai Prosedur Tak Sesuai AD/ART
Pengurus Kadin Cilegon menyerahkan surat keberatan atas SK pembekuan ke Kadin Provinsi Banten.

CILEGON — Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau Cak Mul, langsung menyerahkan surat keberatan ke sekretariat Kadin Provinsi Banten. Surat itu merupakan tindak lanjut dari penolakan yang sebelumnya disuarakan jajaran pengurus terhadap keputusan pembekuan yang diterbitkan Kadin Provinsi.

Apa Isi Keberatan Pengurus Kadin Cilegon?

“Kami datang ke Kadin Provinsi Banten untuk menyampaikan surat keberatan. Intinya, kami meminta agar SK pembekuan Kadin Kota Cilegon dicabut karena kami menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujar Cak Mul.

Menurutnya, hingga saat ini pengurus Kadin Kota Cilegon belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar maupun prosedur penerbitan keputusan pembekuan tersebut. Ia menegaskan, keberatan yang diajukan bukan sekadar penolakan, melainkan upaya meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum serta tahapan yang digunakan dalam proses pembekuan.

Prosedur Organisasi Diduga Dilanggar

Dalam surat keberatan yang disampaikan, Kadin Kota Cilegon menilai keputusan pembekuan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Pengurus juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis maupun kesempatan melakukan perbaikan sebagaimana prosedur organisasi yang berlaku.

Cak Mul menambahkan, kepengurusan Kadin Kota Cilegon selama ini tetap berjalan dan menjalankan fungsi organisasi sebagaimana mestinya. Aktivitas administrasi, pelayanan kepada anggota, hingga berbagai kegiatan kelembagaan disebut masih berlangsung secara normal. Karena itu, pihaknya menilai tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi pembekuan.

Langkah Selanjutnya: Tunggu Jawaban Tertulis

“Kami meminta Kadin Provinsi Banten mencabut SK pembekuan dan mengembalikan hak serta kewenangan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030,” katanya.

Selain mendesak pencabutan SK, pengurus juga meminta Kadin Provinsi Banten memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan yang telah disampaikan. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kadin Indonesia sebagai bagian dari upaya penyelesaian polemik di tubuh organisasi.

Diketahui, Kadin Provinsi Banten sebelumnya menerbitkan surat keputusan pembekuan Kadin Kota Cilegon dengan alasan adanya dugaan pelanggaran AD/ART serta penilaian bahwa kepengurusan tidak menjalankan fungsi organisasi secara optimal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kadin Provinsi Banten terkait desakan pencabutan SK tersebut.

Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks