PANGKALPINANG — Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan aturan baru yang memangkas salah satu syarat administrasi yang selama ini menjadi keluhan warga. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 0388 Tahun 2026 yang diteken pada 20 Mei 2026, pembayaran PKB tahunan kini tak lagi membutuhkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Mengapa Syarat KTP Pemilik Pertama Dihapus?
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyebut aturan lama kerap menjadi hambatan karena banyak kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali tanpa balik nama. Akibatnya, pemilik kendaraan saat ini harus bersusah payah mencari atau meminjam dokumen pemilik awal hanya untuk membayar pajak tahunan.
“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien,” tegas Gubernur Hidayat Arsani dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan bahwa instansi pelayanan publik harus hadir menjadi solusi, bukan mempersulit masyarakat.
Tiga Dokumen yang Kini Cukup Dibawa
Dengan aturan terbaru ini, wajib pajak yang saat ini menguasai kendaraan hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama saat membayar PKB di kantor Samsat atau gerai pelayanan lainnya. Berikut rinciannya:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pemilik kendaraan saat ini
Dokumen-dokumen tersebut sudah cukup untuk memproses pembayaran pajak tahunan tanpa harus melibatkan data pemilik pertama yang tercantum di BPKB.
Dampak Kebijakan bagi Warga Babel
Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi nyata atas keluhan masyarakat dan menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan efisien. Sebelumnya, banyak warga di berbagai kabupaten/kota di Bangka Belitung yang mengeluhkan proses administrasi yang berbelit saat hendak membayar pajak.
Dengan aturan baru ini, Pemprov Babel berharap kepatuhan wajib pajak meningkat signifikan. Langkah Gubernur Hidayat Arsani ini dinilai sebagai terobosan yang memangkas jalur birokrasi dan langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.