TOBOALI — Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Kamis siang itu menyasar lokasi tambang yang dinilai sangat mengganggu fasilitas umum. Aktivitas penambangan disebut sudah mendekati bahu jalan umum dan pagar gedung BPS yang tengah dibangun, termasuk rumah dinas Kepala BPS.
Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Lisbeth, mengatakan sidak dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Hanya Satu Unit yang Kantongi SPK
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga unit mesin tambang yang tengah beroperasi. Satu unit di antaranya memiliki SPK dari PT Timah, namun aktivitasnya sudah berada di luar blok IUP PT Timah. Satu unit lainnya yang berada di dekat rumah dinas Kepala BPS sudah berhenti dan berpindah lokasi.
“Satu unit di tengah memiliki SPK, sedangkan satu unit di pinggir jalan tidak memiliki SPK dan hari ini langsung kami hentikan aktivitasnya,” tegas Lisbeth dalam keterangannya.
Muncul Nama Asun, Rio, dan Oknum Anggota DPRD
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan tiga unit tambang tersebut milik seseorang bernama Asun, Rio, dan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Feri Jali. Namun, Feri Jali membantah bahwa salah satu unit tambang tersebut merupakan miliknya.
“Kalau lahannya memang milik ayah saya. Tetapi yang mengelola atau pemilik unit tambang itu bukan milik saya,” kata Feri Jali saat dikonfirmasi.
Lahan Milik Mantan Anggota DPRD, Izin Diberikan ke Masyarakat
Feri mengakui lahan yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik ayahnya, Rojali Maknun, yang juga mantan anggota DPRD Bangka Selatan. Menurutnya, pihak keluarga hanya memberikan izin kepada masyarakat yang ingin menambang di lahan tersebut dengan syarat seluruh perizinan diproses melalui PT Timah.
“Karena ada masyarakat yang ingin menambang di situ, kami bilang silakan, tetapi izinnya harus masuk ke PT Timah. Setahu saya SPK mereka ada,” ujarnya.
Ia menyebut nama Rio dan Asun sebagai pihak yang meminta izin kepada ayahnya untuk melakukan aktivitas penambangan. Feri juga menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Feri Jali: Soal Pelanggaran IUP, Jangan Salahkan Penambang Saja
Terkait temuan adanya aktivitas tambang yang diduga bekerja di luar blok IUP PT Timah, Feri mengaku tidak mengetahui kondisi tersebut. Ia menilai persoalan itu juga perlu dilihat dari sisi pihak yang menerbitkan izin.
“Nah kalau memang di luar IUP PT Timah, jangan salahkan penambangnya saja. Yang perlu dilihat juga pihak yang mengeluarkan izinnya. Penambang tidak semuanya tahu mana batas blok dan mana yang bukan,” katanya.
Sidak ini melibatkan Satpol PP Bangka Selatan, BKO PT Timah Tbk, TNI, dan Polri. Aktivitas tambang di lokasi tersebut kini telah dihentikan sementara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.