MENTOK — Tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Barat, Satuan Polairud, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, TNI AL Belinyu, hingga perwakilan kementerian terkait dan PT Timah Tbk, menghentikan aktivitas 15 ponton isap produksi jenis tower di Perairan Teluk Kelabat Dalam. Seluruh ponton tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen legalitas berupa Surat Izin Lokasi Operasi (SILO) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Modus dan Asal Ponton Ilegal
Berdasarkan pendataan di lapangan, 15 unit ponton isap produksi yang diberhentikan itu berasal dari tiga wilayah berbeda, yakni Kapit, Pusuk, dan Rukam. Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus edukasi agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Pada penertiban kali ini kami menemukan sebanyak 15 unit ponton isap produksi yang tidak memiliki izin penambangan, mereka kami minta segera menghentikan penambangan dan tidak mengulangi aktivitas tersebut," kata Yos di Mentok, Senin.
Dampak Tambang Ilegal bagi Nelayan dan Lingkungan
Yos menegaskan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga memicu konflik sosial dan mengancam kelestarian lingkungan perairan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir. Pendekatan humanis melalui sosialisasi dan imbauan lebih dikedepankan dalam operasi kali ini.
"Polres Bangka Barat bersama tim gabungan hadir untuk memastikan kawasan Perairan Teluk Kelabat Dalam tetap aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.
Langkah Hukum dan Pencegahan
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di sekitar lokasi. Selain itu, pemilik ponton diimbau untuk segera menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, aparat tidak segan mengambil langkah hukum tegas.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindaklanjuti aspirasi nelayan setempat. Sebelumnya, pada Jumat (12/6), tim gabungan telah menyita empat unit ponton isap produksi dalam operasi serupa di perairan yang sama.