PANGKALPINANG — Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung resmi membuka pendaftaran Penggerak HAM 2026 mulai 11 hingga 20 Juni 2026. Sebanyak 10 orang akan ditempatkan di 10 desa lokasi Program Kampung Sadar HAM, dengan rincian tujuh desa di Pulau Bangka dan tiga desa di Pulau Belitung.
Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Babel Suherman mengatakan pendaftaran sudah disosialisasikan ke desa dan kelurahan sasaran. "Kita sudah menyosialisasikan penerimaan penggerak HAM tahun ini di desa dan kelurahan pelaksanaan Program Kampung Sadar HAM," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.
Syarat dan Kriteria Penggerak HAM 2026
Pendaftar wajib memenuhi sejumlah syarat utama. Pendidikan minimal Diploma 3 (D3) hingga Strata 2 (S2), usia 22 hingga 50 tahun, dan diutamakan warga desa atau kelurahan tempat Program Kampung Sadar HAM berjalan.
"Kita memprioritaskan warga desa pelaksanaan Program Kampung Sadar HAM sebagai penggerak HAM, guna memudahkan koordinasi Kanwil KemenHAM dengan penggerak HAM dalam menyosialisasikan meningkatkan pengetahuan warga desa dalam mencegah dan menangani pelanggaran HAM di daerah itu," jelas Suherman.
Mengapa Warga Lokal Diutamakan?
Pemilihan penggerak dari penduduk setempat bukan tanpa alasan. Suherman menilai warga lokal lebih mudah berkolaborasi dengan pemerintah desa karena sudah memahami budaya dan kebiasaan masyarakat.
"Kalau penggerak HAM berasal dari luar daerah tentukan akan kesulitan untuk menyosialisasikan program-program Kementerian HAM, karena mereka harus beradaptasi dengan budaya dan kebiasaan warga di desa tersebut," katanya.
Tugas Penggerak HAM di Desa
Para penggerak yang terpilih nantinya akan ditempatkan langsung di desa atau kelurahan Kampung Sadar HAM. Tugas utamanya mengedukasi dan membina warga desa terkait hak asasi manusia.
Seleksi peserta akan dilakukan langsung oleh Kementerian HAM. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesadaran HAM hingga tingkat desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.