PANGKALPINANG - Informasi kantor imigrasi pangkalpinang dibutuhkan masyarakat yang hendak mengurus paspor atau kebutuhan administrasi keimigrasian lainnya.
Mengetahui lokasi kantor imigrasi pangkalpinang sekaligus memahami alur layanan dapat membantu proses pengurusan dokumen perjalanan menjadi lebih terencana.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang merupakan unit pelayanan keimigrasian yang juga memiliki fungsi pengawasan terhadap orang asing.
Kegiatan pengawasan tersebut masih dilakukan pada 2026 melalui koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Pangkalpinang.
Alamat Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Jam Pelayanan
Bagian ini memberikan informasi lokasi agar pengurusan dokumen dapat diarahkan ke kantor yang tepat.
Lokasi Kantor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tercatat berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 03, Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang. Data lain mencantumkan kawasan tersebut berada di Kecamatan Gabek dengan kode pos 33172.
Nomor telepon kantor yang tercantum adalah (0717) 421774. Informasi alamat dari sumber pemerintah juga mencantumkan Jalan Jend. Sudirman KM 03, Kelurahan Selindung Baru.
Jam Operasional
Informasi lokasi yang diperbarui mencantumkan jam kantor Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 dan Jumat pukul 07.30–16.30, sedangkan Sabtu dan Minggu tutup. Jam penerimaan permohonan dapat memiliki ketentuan tersendiri sehingga pemeriksaan jadwal sebelum kedatangan tetap diperlukan.
Layanan Kantor Imigrasi Pangkalpinang
Layanan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pembuatan paspor, tetapi juga mencakup kebutuhan warga negara asing dan fungsi pengawasan.
Pembuatan Paspor
Pembuatan paspor merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat yang hendak melakukan perjalanan internasional.
Proses permohonan paspor pada umumnya dilakukan melalui aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan jadwal kedatangan.
Tahapan pelayanan meliputi pendaftaran, pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan pengambilan biometrik.
Mekanisme M-Paspor tersebut merupakan pola pelayanan yang diterapkan dalam layanan paspor di kantor imigrasi.
Penggantian Paspor
Paspor lama yang akan diganti karena masa berlaku, kerusakan, atau kondisi lain memiliki persyaratan yang dapat berbeda. Dokumen lama perlu disiapkan apabila masih tersedia.
Untuk paspor hilang, surat kehilangan dari kepolisian menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Layanan Keimigrasian Orang Asing
Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga memiliki tugas pengawasan orang asing. Pada 2026, operasi terpadu dilakukan terhadap warga negara asing di sejumlah hotel dan tempat ibadah di Pangkalpinang.
Fungsi tersebut menunjukkan bahwa kantor imigrasi tidak hanya melayani penerbitan dokumen perjalanan, tetapi juga menjalankan fungsi penegakan dan pengawasan keimigrasian.
Cara Mengurus Paspor di Pangkalpinang
Tahapan pengajuan perlu dipersiapkan sejak sebelum datang agar waktu pelayanan dapat digunakan secara efisien.
Siapkan Dokumen Utama
Dokumen umum untuk permohonan paspor antara lain KTP, KK, serta akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau dokumen lain yang mencantumkan identitas penting.
Nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua pada dokumen sebaiknya konsisten. Perbedaan data dapat memerlukan klarifikasi tambahan.
Daftar Melalui M-Paspor
Pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon memilih jenis permohonan dan jadwal yang tersedia, kemudian mengikuti instruksi pembayaran apabila terdapat kode billing.
Bukti pendaftaran perlu disimpan karena digunakan ketika datang ke kantor sesuai jadwal.
Datang Sesuai Jadwal
Pada hari pelayanan, dokumen asli perlu dibawa untuk pemeriksaan. Selain itu, fotokopi dokumen dapat disiapkan sesuai ketentuan layanan.
Setelah pemeriksaan berkas, proses dilanjutkan dengan wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari.
Biaya Paspor yang Perlu Diketahui
Tarif paspor mengikuti ketentuan PNBP nasional sehingga bukan ditentukan secara bebas oleh kantor daerah.
Paspor Elektronik
Tarif paspor biasa elektronik masa berlaku lima tahun tercantum Rp650.000, sedangkan masa berlaku sepuluh tahun Rp950.000. Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024.
Layanan Percepatan
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama memiliki tarif PNBP Rp1.000.000 di luar biaya dokumen perjalanan sesuai jenis paspor yang dipilih.
Besaran dan jenis layanan sebaiknya tetap diperiksa pada kanal resmi sebelum pembayaran.
Tips Mengurus Paspor
Persiapan dokumen menjadi bagian penting karena kesalahan administrasi dapat menghambat proses.
Pastikan Data Konsisten
Nama dan tanggal lahir pada KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sebaiknya tidak berbeda. Jika terdapat ketidaksesuaian, klarifikasi perlu dilakukan sebelum mengajukan permohonan.
Datang Tepat Waktu
Antrean berbasis jadwal membuat kedatangan sesuai slot menjadi penting. Bukti pendaftaran M-Paspor juga sebaiknya tersimpan dengan baik.
Jangan Membawa Dokumen yang Tidak Relevan Saja
Dokumen utama dan dokumen pendukung perlu disesuaikan dengan jenis permohonan. Untuk penggantian paspor, paspor lama atau dokumen kehilangan dapat menjadi bagian penting.
Kesimpulan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 03, Kelurahan Selindung Baru. Layanan utamanya mencakup kebutuhan paspor serta pelayanan keimigrasian dan pengawasan orang asing.
Pengurusan paspor perlu diawali dengan menyiapkan dokumen, mendaftar melalui M-Paspor, datang sesuai jadwal, menjalani pemeriksaan, wawancara, foto, dan biometrik.
Dengan persiapan tersebut, kunjungan ke kantor imigrasi pangkalpinang dapat berlangsung lebih terarah.