Pencarian

Produksi Nikel dan Batu Bara Dipangkas, Jalal: Anggaran CSR Tambang Terancam Susut

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 12:31:01 WIB
Produksi Nikel dan Batu Bara Dipangkas, Jalal: Anggaran CSR Tambang Terancam Susut
Co-founder A+ CSR Indonesia, Jalal, menyoroti potensi penurunan anggaran CSR perusahaan tambang akibat pemangkasan produksi nikel dan batu bara.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Jakarta — Ketika harga komoditas melemah atau pasar kebanjiran pasokan, pemerintah kerap meminta perusahaan tambang menahan produksi lewat RKAB. Namun, Co-founder A+ CSR Indonesia, Jalal, mengingatkan konsekuensi yang jarang terlihat: program sosial yang membiayai sekolah, klinik, hingga beasiswa warga bisa ikut terpangkas.

“Secara hukum, kewajiban PPM bersifat melekat pada izin usaha pertambangan, bukan semata-mata pada volume produksi. Artinya, perusahaan tetap berkewajiban menjalankan program PPM selama IUP masih berlaku,” ujarnya kepada TAMBANG, Jumat (21/8).

Masalahnya, pendanaan program ini dalam praktik sering dihitung proporsional dari pendapatan atau laba. Ketika produksi dibatasi, basis pendapatan menyusut dan otomatis anggaran sosial ikut mengecil.

CSR Jadi Korban Pertama Saat Margin Tertekan

Jalal menyoroti perusahaan skala menengah dan kecil yang kerap menjadikan CSR sebagai pos belanja pertama yang dipangkas saat margin bisnis menyempit. Menurutnya, pendekatan ini keliru karena CSR seharusnya dipahami sebagai kompensasi atas dampak operasi, bukan sekadar pengeluaran sampingan.

“CSR belum dipahami sebagai tanggung jawab atas dampak, melainkan pengeluaran sampingan yang besarnya lebih ditentukan oleh kondisi keuangan perusahaan,” tegasnya.

Padahal, pemangkasan produksi biasanya berbarengan dengan rasionalisasi biaya lain, seperti pengurangan tenaga kerja atau penutupan sementara pit tambang. Akibatnya, program jangka panjang seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan fasilitas kesehatan paling berisiko ditunda.

Usulan Dana Penyangga dan Stress Test

Jalal mendorong pemerintah membuat batas bawah investasi sosial yang tidak bergantung pada fluktuasi produksi. Salah satu solusinya adalah membentuk community development trust fund — dana yang dihimpun saat industri sedang untung besar dan dipakai ketika kontraksi tiba.

Ia juga mengusulkan mekanisme stress test bagi program CSR, serupa dengan uji ketahanan bisnis perusahaan. “OJK dan Kementerian ESDM perlu mengharuskan stress test terhadap keberlanjutan program dan kinerja CSR dalam skenario penurunan produksi 20%, 40%, dan 60% sebagai bagian dari persetujuan RKAB tahunan,” katanya.

Langkah ini dinilai penting karena kelancaran operasi tambang pada akhirnya bergantung pada hubungan sehat dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dasar Hukum yang Mengikat

Kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan sektor sumber daya alam sebenarnya sudah jelas diatur. Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta menganggarkannya sebagai biaya perusahaan.

Untuk sektor tambang, aturan itu diperkuat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan dijabarkan dalam PP No. 96 Tahun 2021 yang kemudian diubah dengan PP No. 25 Tahun 2024. Kewajiban ini tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mencakup perencanaan dan pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Artinya, meski produksi dipangkas dan penerimaan perusahaan menurun, kewajiban sosial itu tidak lantas hilang. Pertanyaannya, apakah perusahaan punya skema pendanaan yang cukup tangguh untuk tetap menjalankannya? Tanpa dana penyangga, masyarakat di lingkar tambang yang paling merasakan getahnya.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks