Pencarian

Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pemkot Pangkalpinang Ubah Perda Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 23 September 2026 • 08:32:02 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pemkot Pangkalpinang Ubah Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung memimpin rapat koordinasi perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pangkalpinang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Pangkalpinang. Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang meminta arahan dan pendampingan agar proses penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Koordinasi ini menindaklanjuti perubahan Perda KTR yang sebelumnya sudah dilakukan pada 2022.

PANGKALPINANG — Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan rapat tersebut membahas langkah tindak lanjut Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam melakukan perubahan terhadap Perda KTR. Menurut dia, Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2022.

Perubahan itu antara lain dilatarbelakangi oleh pelaksanaan sanksi yang dinilai belum optimal sehingga diperlukan penyesuaian terhadap regulasi. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang kembali menyiapkan perubahan aturan agar penerapan di lapangan lebih efektif.

Dinas Kesehatan Minta Pendampingan Sejak Tahap Awal

Dalam rapat koordinasi, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang meminta arahan dan pendampingan Kanwil Kemenkum Babel. Tujuannya agar proses penyusunan perubahan regulasi berjalan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan hari ini membahas langkah tindak lanjut Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam melakukan perubahan terhadap Perda KTR," kata Johan Manurung di Pangkalpinang.

Johan menegaskan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel siap memberikan pendampingan dalam proses pembentukan regulasi daerah. Setiap perubahan yang dilakukan diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.

Substansi Harus Sesuai Kebutuhan Daerah dan Bisa Diterapkan

Menurut Johan, penyusunan regulasi daerah perlu dilakukan melalui proses yang terukur. Aspek substansi, teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan masyarakat harus diperhatikan sejak awal.

"Kami siap mendukung Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam proses penyempurnaan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Koordinasi sejak tahap awal penting untuk memastikan substansi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan dapat diimplementasikan dengan baik," ujarnya.

Ia menilai regulasi yang baik bukan hanya harus sesuai secara normatif, tetapi juga perlu memiliki rumusan yang jelas dan dapat dilaksanakan. Karena itu, komunikasi dan pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Babel didorong berjalan di setiap tahapan penyusunan.

Tahapan Pendampingan dan Persiapan Perubahan Perda

Dalam koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang membahas kebutuhan pendampingan serta tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses perubahan Perda KTR.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat," katanya.

Perubahan Perda KTR ini menjadi bagian dari upaya menata ulang aturan kawasan tanpa rokok di Pangkalpinang. Setelah koordinasi awal, tahapan berikutnya adalah penyiapan substansi dan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah kota dan Kanwil Kemenkum Babel.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks