Pencarian

Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Bangka Tengah Susun Propemperda 2027, 37 dari 64 Ranperkada Sudah Harmonisasi

Rabu, 30 September 2026 • 08:40:02 WIB
Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Bangka Tengah Susun Propemperda 2027, 37 dari 64 Ranperkada Sudah Harmonisasi
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, dalam pembahasan Propemperda 2027.

Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghasilkan regulasi daerah berkualitas. Penyusunan dilakukan lebih awal agar setiap usulan regulasi dikaji dan diselaraskan sejak tahap perencanaan. Dari 64 Rancangan Peraturan Kepala Daerah tahun 2026, sebanyak 37 telah diharmonisasi dan 27 masih dalam proses penyelesaian.

PANGKALPINANG — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyatakan koordinasi dan sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi berkualitas. Pembahasan Propemperda 2027 melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebagai instrumen perencanaan pembentukan regulasi daerah.

Tujuan penyusunan lebih awal adalah agar setiap usulan regulasi terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. Perancang Peraturan Perundang-undangan dilibatkan sejak tahap perencanaan untuk memastikan aspek substansi dan teknik penyusunan terpenuhi.

37 dari 64 Ranperkada 2026 Sudah Diharmonisasi

Evaluasi pelaksanaan tahun berjalan mencatat dari 64 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Tahun 2026, sebanyak 37 telah dilakukan harmonisasi. Sisanya, 27 rancangan, masih dalam proses penyelesaian.

Percepatan harmonisasi terhadap rancangan regulasi daerah menjadi perhatian bersama Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Bangka Tengah. Proses ini menentukan apakah suatu rancangan bisa lanjut ke tahap pembahasan berikutnya atau perlu perbaikan lebih dulu.

Mengapa Penyusunan Propemperda Dimulai Lebih Awal

Rahmat Feri Pontoh menegaskan pembentukan peraturan daerah harus dimulai dengan perencanaan yang matang. Propemperda disusun berbasis kebutuhan dan prioritas daerah, bukan sekadar daftar usulan yang menumpuk di akhir tahun anggaran.

"Pembentukan peraturan daerah harus dimulai dengan perencanaan yang matang, termasuk melalui penyusunan Propemperda yang berbasis kebutuhan dan prioritas daerah. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar setiap usulan regulasi dilakukan kajian dan penyelarasan sejak awal sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Kajian awal ini juga berfungsi mencegah tumpang tindih antarperaturan. Regulasi yang tidak diselaraskan sejak awal berpotensi berbenturan dengan perda lain atau aturan pusat yang lebih tinggi.

Peran Bapemperda dan Pemrakarsa di DPRD

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Edi Purwanto, menyampaikan komunikasi dan koordinasi antarinstansi perlu terus diperkuat dalam proses pembentukan peraturan daerah.

"Setiap perangkat daerah sebagai pemrakarsa perlu memahami urgensi dan substansi regulasi yang diusulkan agar pembentukan perda dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Pernyataan itu menyoroti titik krusial dalam pembentukan perda: perangkat daerah sebagai pengusul harus paham betul mengapa regulasi dibutuhkan. Tanpa pemahaman itu, rancangan berisiko mandek di tengah proses harmonisasi.

Apresiasi untuk Koordinasi Lebih Awal

Kanwil Kemenkum Babel mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang melakukan koordinasi lebih awal dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027. Keterlibatan perancang peraturan sejak tahap perencanaan dinilai membantu memastikan regulasi memenuhi ketentuan.

"Kami mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang melakukan koordinasi lebih awal dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027. Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap perencanaan akan membantu memastikan aspek substansi maupun teknik penyusunan regulasi dapat terpenuhi sesuai ketentuan," ungkap Rahmat Feri Pontoh.

Penyusunan Propemperda 2027 masih berlanjut. Perangkat daerah di Kabupaten Bangka Tengah yang mengusulkan rancangan perda diharapkan melengkapi kajian dan substansi sebelum masuk tahap harmonisasi.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks