Polres Belitung Amankan 7 Ponton Tambang Timah Ilegal di Membalong

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 03 Mei 2026 | 21:40:33 WIB
Tim gabungan Polres Belitung mengamankan tujuh ponton tambang timah ilegal di perairan Membalong.

BELITUNG — Tim gabungan Polres Belitung bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik tambang timah ilegal di perairan Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong. Operasi yang berlangsung pada Minggu (3/5/2026) dini hari tersebut menyasar aktivitas penambangan tanpa izin jenis ponton suntik.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Maulup Irsan, memimpin langsung personel menuju lokasi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat tiba di titik koordinat, petugas mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung meski hari masih gelap.

Kronologi Penggerebekan di Perairan Simpang Rusa

Penertiban ini bermula dari keresahan warga lokal yang melaporkan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah pesisir mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Belitung AKP MH Muafiqi memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan lapangan secara mendadak.

Tim gabungan bergerak cepat menuju perairan Dusun Kampung Baru guna memastikan informasi masyarakat. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah penambang yang tengah mengoperasikan ponton suntik untuk mengambil pasir timah dari dasar laut secara ilegal.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung kondusif hingga berakhir pada pukul 06.30 WIB. Selain mengamankan peralatan, petugas juga membawa sejumlah penambang ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Belasan Mesin dan Puluhan Drum

Dalam operasi ini, kepolisian mengamankan tujuh set ponton suntik siap pakai. Petugas juga menyita berbagai jenis mesin penggerak dengan kapasitas beragam yang digunakan untuk menyedot pasir timah.

Rincian barang bukti mesin yang disita meliputi tiga unit mesin Louncin 16 PK, satu unit mesin Louncin 7 PK, dan satu unit mesin Louncin 10 PK. Selain itu, terdapat tiga unit mesin Yasuka 25 PK serta satu unit mesin Yasuka 30 PK yang turut diangkut petugas dari lokasi kejadian.

Tak hanya mesin, polisi juga mengamankan peralatan pendukung operasional tambang dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri dari 76 buah drum plastik, 36 lembar karpet, 7 unit sakan, serta 7 buah mata rajuk.

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Komitmen Aparat

Selain peralatan utama, petugas mengangkut perlengkapan penunjang seperti pipa besi, pipa plastik, selang cobra, selang spiral, jangkar, hingga peralatan starbuk. Seluruh material ini kini telah berada di bawah pengawasan penyidik Polres Belitung.

Polres Belitung menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem pesisir dan melanggar hukum. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi lingkungan hidup di wilayah Bangka Belitung dari eksploitasi tanpa izin yang merugikan daerah.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Kepolisian memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin di titik-titik rawan guna mencegah kembalinya aktivitas tambang inkonvensional yang meresahkan warga.

Saat ini, para penambang yang terjaring masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterlibatan pihak lain serta pemilik modal di balik operasional tujuh unit ponton ilegal di wilayah Membalong tersebut.

Reporter: Redaksi
Back to top