KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Corporate Secretary Bank Mantap, Tulus P. Hutabarat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap mantan pegawai tersebut. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan setelah investigasi internal membuktikan bahwa pelaku bertindak atas inisiatif pribadi.
"Bank Mandiri Taspen telah mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum mantan pegawai yang telah melakukan tindakan penipuan berkedok investasi yang bukan merupakan produk Bank," ujar Tulus dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
Hasil investigasi internal menunjukkan, pelaku menyiapkan dokumen palsu untuk meyakinkan korbannya yang sebagian besar adalah pensiunan. Penawaran investasi ilegal ini dikemas dengan iming-iming keuntungan tinggi, padahal Bank Mantap tidak memiliki produk investasi semacam itu.
Tulus mengimbau nasabah untuk selalu memastikan setiap transaksi hanya dilakukan melalui mekanisme dan produk resmi bank. "Bank Mandiri Taspen memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi Bank Mantap pada Kamis (4/6/2026) untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan ini dipicu oleh pengaduan dari korban yang jumlahnya diperkirakan cukup banyak.
Yang menjadi perhatian serius OJK adalah temuan bahwa sebagian korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk berinvestasi. "OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini," tulis OJK dalam keterangan persnya.
Regulator meminta direksi melakukan investigasi lanjutan untuk menghitung total kerugian nasabah dan memastikan jumlah pasti korban. OJK juga tengah memeriksa kemungkinan adanya korban dari nasabah bank lain di Purwokerto.
Bank Mantap berjanji akan mendampingi nasabah terdampak hingga seluruh proses hukum selesai. Kasus ini menjadi pengingat bagi nasabah untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi di luar produk perbankan resmi.