Tiga Kabupaten di Bangka Belitung Kebut Izin Pertambangan Rakyat, Lahan 7.979 Hektare Dipastikan Bebas Tumpang Tindih

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 13:14:31 WIB
Tiga kabupaten di Bangka Belitung segera mengesahkan Izin Pertambangan Rakyat dengan lahan 7.979 hektare bebas tumpang tindih.

PANGKALPINANG — Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan kini hanya menunggu rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengesahkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Babel Fery Afriyanto menegaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan ketiga daerah itu berada di luar area IUP eksisting.

"Dia (WPR) memanfaatkan lahan yang potensi untuk diberikan IPR, artinya di luar IUP yang sudah ada, tidak ada overlapping IUP," kata Fery kepada Bangka Pos, Selasa (16/6/2026).

Luas Lahan 7.979 Hektare, Bangka Tengah Paling Luas

Data Pemprov Babel menunjukkan luas WPR bervariasi di setiap kabupaten. Bangka Selatan mengajukan 703,44 hektare, Belitung Timur 932,06 hektare, dan Bangka Tengah menjadi yang terluas dengan 6.344,33 hektare.

Fery mendorong kabupaten lain di Babel segera mengajukan usulan WPR. Sembari menunggu proses di daerah, Pemprov akan mengusulkan penetapan WPR ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

82 Persen IUP Tidak Aktif, Tumpang Tindih Lahan Masih Menganga

Di sisi lain, data Pemprov Babel mengungkap persoalan besar dalam pengelolaan lahan tambang. Saat ini terdapat IUP seluas 512.716,84 hektare—351.687,79 hektare di darat dan 161.029,06 hektare di laut.

Namun, hanya 17,6 persen atau 90.072,27 hektare yang aktif beroperasi. Artinya, hampir 82 persen IUP tidak produktif. Hasil overlay menunjukkan banyak IUP tumpang tindih dengan permukiman warga, Hak Guna Usaha (HGU), kawasan hutan, lahan baku sawah, hingga pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi ini menjadi sumber konflik lahan di daerah.

Perda Segera Disahkan, Pemprov Ajak DPR RI Bahas Tumpang Tindih

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menyatakan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta pelimpahan kewenangan ke provinsi dijadwalkan pada Senin (22/6/2026). Perda ini menjadi dasar hukum penerbitan IPR di daerah.

Pemprov Babel juga berencana membawa persoalan tumpang tindih lahan dengan IUP ke Komisi II DPR RI pada 23 Juni 2026. Fery berharap langkah ini menyelesaikan kendala di sektor usaha dan sektor lainnya.

"Harapan kita agar dunia usaha kita, sektor lainnya, dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, tidak terkendala karena tumpang tindih lahan," tutup Fery.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: babel.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top